Kementerian LHK Gerebek Tambang Bauksit Ilegal Di Kalbar

Jakarta, Liputan7up.com – Team kombinasi Direktorat Mencegah dan Pengamanan Rimba Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan an (KLHK), bersama dengan Direskrimsus Polda Kalimantan Barat, menggerebek kegiatan tambang bauksit tidak berizin, di kecamatan Matan Hilir Utara, Ketapang. Tujuh ekskavator disegel.

“Iya, penindakan itu di Kalimantan . Kami bikin pengakuan resmi dari Gakkum KLHK,” kata Kepala Biro Humas KLHK Djati Witjaksono Hadi, di konfirmasi merdeka.com, Minggu (26/8) sore.

Penggerebekan dikerjakan Senin (20/8), berada di ruang hutan produksi konversi (HPK). Kegiatan tambang ilegal itu dikerjakan PT Situs Mini ng. Penyidik Balai Gakkum sudah mengambil keputusan PT Situs Mini ng dengan korporasi, menjadi terduga. Waktu ini , selalu mengecek unsur direksi dan komisaris, disangka menjadi aktor intelektual dalam pekerjaan ilegal itu .

PT Situs Mini ng dalam pekerjaan penambangan bauksit itu , menggunakan 7 alat berat ekskavator, didalam lokasi HPK Sungai Tulak, Ketapang, tiada izin Menteri LHK.

“Lokasi hutan sungai Tulak sendiri, merupakan buffer zona Taman Nasional Gunung Palung, menjadi salah satunya habitat orangutan. Begitu terpenting dijaga, supaya tidak rusak,” kata Direktur Mencegah dan Pengamanan Rimba KLHK Sustyo Iriyono, dalam info tercatat di terima merdeka.com

KLHK menyatakan, kegiatan tambang ilegal, mesti ditindak dtegas. “Ditambah lagi pelaku nya korporasi. Mereka mesti diberi hukuman seberat-beratnya. Mereka, tidak cuma merugikan negara. Tetapi sudah mengakibatkan kerusakan ekosistem dan habitat satwa,” kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani.

“Tidak hanya itu juga, meneror kehidupan masyarakat . Ini kejahatan mengagumkan. Ibu Menteri KLHK (Siti Nurbaya) selalu memperingatkan, untuk tindak tegas pelaku perusakan lingkungan, dan lokasi hutan ,” tutur Ridho.

Diterangkan Ridho, saat ini KHLK tengah mempejari peluang penindakan tambang ilegal dengan tindak pidan a lainnyam “Dengan menggunakam tindak pidan a pencucian uang,” lebih Ridho.

Penyidik Balai Gakkum mengambil keputusan PT Situs Mini ng menjadi terduga, berdasar pada dua alat bukti yang cukuplah dan disangka sudah tidak mematuhi UU No 18/2013 mengenai Mencegah dan Pemberantasan Perusakan Rimba. Persisnya, Pasal 89 Ayat 2 Huruf a dan /atau Huruf b, dengan ancaman hukum penjara sangat singkat 8 tahun , dan sangat lama 20 tahun , plus denda sangat dikit Rp 20 miliar dan sangat banyak Rp 50 miliar.

Penggerebekan itu sendiri, berdasar pada info masyarakat mengenai adan ya kegiatan pertambangan ilegal di HPK Sungai Tulak. Hasil dari kontrol pada saksi Operator Ekskavator, Pengawas Lapangan ataupun Pimpro pertambangan PT Situs Mini ng, penyidik Balai Gakkum mendapatkan info jika pekerjaan pertambangan bauksit tersebut dikerjakan oleh beberapa Kontraktor alat berat yang dirental ataupun disewa oleh PT Situs Mini ng.

Sesaat, PT Situs Mini ng mengklaim jika area Puring dan area Kempapak merupakan Lokasi IUP (Izin Usaha Pertambangan)-nya. Hasil dari overlay dengan peta Lokasi Rimba jika area Puring dan Kempapak masuk ke HPK Sungai Tulak. Tidak hanya itu , PT Situs Mini ng belumlah kantongi izin pinjam gunakan lokasi hutan dari Menteri LHK, akan tetapi telah lakukan pekerjaan pertambangan.

Exit mobile version