News

Kementerian LHK Akan Evaluasi Izin Amdal Reklamasi

[ad_1]

JAKARTA – Salah satu hal yang mengganjal dalam proses raklamasi Teluk Jakarta adalah izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Izin tersebut dinilai tidak secara menyeluruh, melainkan pulai per pulau.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menyatakan, masalah amdal ada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) atau Menteri LHK Siti Nurbaya.

“Nanti anak buahnya Ibu Siti yang akan melakukan evaluasi, melakukan audit yang pelanggaran dari pada peraturan Udang-Undang yang berlaku,” ujar Rizal di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Minggu (24/4/2016).

Menurut dia, reklamasi adalah hal yang biasa di seluruh dunia, tapi ada risikonya seperti dampaknya terhadap manajemen banjir. “Nah dampak negatif resikonya negatif kita coba per kecil,” katanya.

Dalam kasus reklamasi ini, mantan Menteri Perekonomian tersebut mengaku adanya kepentingan negara agar tidak banjir dan merusak lingkungan hidup. (Baca juga: Reklamasi Teluk Jakarta Harus Jadi Pelajaran)

“Dan ada kepentingan rakyat yang juga harus diakomodasi, serta kepentingan bisnis atau pengusaha,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pasca-operasi tangkap tangan KPK terkait kasus suap dan korupsi Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, dan pemilik Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, proyek reklamasi Teluk Jakarta terus menuai polemik.

Akhirnya Kemenko Maritim Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, dan wakil dari Kementerian Dalam Negeri memutuskan agar reklamasi tersebut dihentikan sementara.

Hal itu untuk melakukan evaluasi mendalam proyek ini. Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya izin pembangunan yang dikeluarkan pemerintah DKI Jakarta, padahal Raperda zonasi belum selesai dibahas di DPRD.

Penghentian ini pun menjadi momentum penyempurnaan kajian amdal yang sebelumnya diklaim Pemda DKI telah ada.

 

[ad_2]

To Top