News

Kementerian ATR/BPN Tata PKL Lewat Sertifikasi HGB

[ad_1]

liputan7upcash.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan menyerahkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pedagang kaki lima (PKL) di Taman Suryo Kusumo, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (25/6/2016).

Sertifikat HGB diberikan kepada 240 PKL, yang menempati 677 bidang tanah wakaf dengan dengan luas 4.725 meter persegi.

Kawasan taman Suryo Kusumo merupakan salah satu lokasi penataan PKL Pemerintah Kota Semarang. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/ BPN No.2 Tahun 2016, PKL yang berdagang di lokasi binaan pemda dapat memperoleh sertifikat HGB bagi PKL dengan jangka waktu maksimal tiga tahun.

“Jangka waktu yang termuat dalam sertipikat HGB memiliki kepastian hukum, selama periode itu tempat usaha mereka tidak bisa diganggu,” kata Ferry dalam keterangan yang diterima, Minggu (26/6/2016).

Menurutnya, sertifikat itu juga bisa menjadi jaminan ke bank untuk mendapatkan kredit. Ferry menuturkan Kementerian ATR/BPN telah bekerja sama dengan sejumlah Bank BUMN dan Bank Pembangunan Daerah setempat untuk mendukung pemberian kredit berdasarkan sertifikat HGB bagi PKL.

“Nantinya bank yang akan mendatangi PKL bersangkutan. Pembayaran cicilan bisa dilakukan harian, mingguan atau bulanan sesuai kemampuan dan kesepakatan,” katanya.

Hadir mendampingi Ferry, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Tengah Lukman Hakim, Kapolda Jawa Tengan Irjen Condro Kirono, dan Walikota Semarang Hendrar Prihadi.

[ad_2]

To Top