News

Kementan Apresiasi Pemkab Banjar yang Mempertahankan Lahan Pertanian

Kementan Apresiasi Pemkab Banjar yang Mempertahankan Lahan Pertanian

liputan7up – Penyusutan tempat sebab alih manfaat tidak dapat terhindar sebab perubahan industri ataupun perkembangan populasi manusia. Tetapi, di sisi lain pemenuhan pangan mesti masih dikerjakan di tempat pertanian. Karenanya, Kementerian Pertanian (Kementan) menggerakkan pemerintah daerah (Pemda) keluarkan peraturan Perlindungan Tempat Pertanian.

Direktur Jenderal Prasarana serta Fasilitas Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengungkapkan, Pemerintah pusat pula tengah berusaha membuat perlindungan tempat pertanian yang masih tetap ada dengan mempersiapkan gagasan stimulan buat petani yang menjaga sawahnya.

“Luas tempat baku sawah tiap-tiap tahunnya terdaftar berkurang seluas 120 ribu hektar per tahunnya. Walau kami telah lakukan usaha bikin sawah di tempat baru, tidak dapat langsung menjawab keperluan tempat yang sampai kini berkurang,” tutur Sarwo Edhy, Selasa (9/4).

Sarwo Edhy mengapresiasi Kabupaten Banjar yang akan keluarkan ketentuan alih manfaat tempat. Satu diantara jalan untuk penuhi keperluan pangan, yaitu dengan dikerjakan intensifikasi untuk tingkatkan produktivitas serta indeks pertanaman.

Diinginkan, beberapa perlindungan untuk menjaga tempat pula dikerjakan oleh daerah yang perduli tentang rumor alih manfaat tempat itu dengan Ketentuan Daerah satu tingkat Bupati.

“Pemerintah Daerah mesti mempunyai prinsip yang sama untuk dapat menjaga daerah yang tingkat kesuburan tinggi,” katanya.

Pemkab Banjar memiliki komitmen untuk menjaga Kabupaten Banjar menjadi lumbung beras atau Kindai Limpuar. Usaha menjaga kindai limpuar ini, dilakulakukan dengan memutuskan lokasi tempat pertanian pangan berkepanjangan dalam revisi RTRW Kabupaten Banjar yang diproyeksikan sebesar 21.651 hektar yang menyebar di 11 Kecamatan.

Kepala Dinas PUPR Banjar, M Hilman menjelaskan, 11 kecamatan itu ialah Kecamatan Gambut, Kertakhanyar, Sungaitabuk, Martapurabarat, Beruntungbaru, Tatahmakmur, Martapurakota, Aluhaluh, Kecamatan Karangintan, Astambul serta Martapuratimur.

Oleh karena itu, sebelum disyahkan menjari revisi Perda RTRW Kabupaten Banjar, pihaknya mengadakan Konsultasi Publik dengan mengundang pihak berkaitan di aula Bakarat Pemkab Banjar, Senin (8/4).

Pada Konsultasi Publik berkaitan penentuan lokasi untuk pertanian pangan berkepanjangan, di mana ada tempat pertanian berkepanjangan serta cadangan pangan berkepanjangan.

“Jelas untuk mengawasi ketahanan pangan daerah sampai nasional, jadi butuh memutuskan lahan-lahan itu pada revisi RTRW Kabupaten Banjar yang sekarang ini ini masih tetap proses dilegalisasikan,serta satu diantara kriteria dari kementerian ATR mesti diputuskan lokasi untuk pertanian pangan berkepanjangan,” tuturnya.

Hilman menjelaskan, pihaknya mengundang stakeholder berkaitan mengawasi tertahan pangan, dari mulai hitung-hitung analisisi skema ruangan pemakaian nantinya.

Lebih nanti Kabupaten Banjar akan memperoleh pertolongan infrastruktur-infrastruktur basic berkaitan irigasi lokasi tempat pertanian berkepanjangan.

“Hingga daerah atau kawasan-kawasan yang melalui irigasi diputuskan menjadi lokasi tempat pertanian berkepanjangan, ada samping kecamatna, lainnya ialah daerah cadangan,” tambah Hilman.

Dalam pola-pola RTRW nanti dibagi lagi berdasar pada analisa-analisa pembangunan, membagi skema bidang budidaya, bidang lokasi lindung serta dijelaskan Hilman seperti di lokasi Kabupaten Banjar ada lokasi rimba lindung.

Sekda Banjar, H Nasrun Syah menjelaskan, telah jelas serta tegas jika Kabupaten Banjar masih menjaga menjadi lokasi penyangga pangan, Kabupaten Banjar jadi Kindai Limpuar. Melalui Revisi Gagasan Tata Ruangan berikut usaha menjaga tempat kekal.

“Melalui Konsultasi Publik ini jadi didiskusikan pula perkembangan masyarakat yang membutuhkan bangunan, jadi butuh pengaturan lagi. Ada seperti pengetatan khusus bila memang tempat pertanian untuk mengakomodir bersamaan perkembangan masyarakat untuk dibuat perumahan, contohnya tidak jual rumahnya,” tuturnya.

Kepala Dinas Tanaman Pangan serta Hortikultura Kabupaten Banjar, M Fachry memberikan, sampai kini alih manfaat tempat susah dikontrol menjadi efek perubahan pembangunan serta peradaban, bersamaan jumlahnya masyarakat makin bertambah.

Satu diantara usaha dengan mengintensifkan serta penambahan index pertanaman dari 1x tanam jadi 2x tanam dalam setahun, untuk tingkatkan produktiftas serta produksi.

Pada Konsultasi Publik itu ada Ketua DPD REI Kalsel, Royzani Sjachril, Kepala BPN Kabupaten Banjar, Amran Simatupang, dan dari PUPR Propinsi Kalsel, ikut ada beberapa Camat di Kabupaten Banjar.

To Top