News

Kemelut Internal Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta

Partai Demokrat kembali dirundung masalah internal karna tuntutan pada Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono serta Sekjen Hinca Panjaitan. Keduanya digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karna disangka tidak mematuhi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 Th. 2011 mengenai partai politik.

Tuntutan ini dilayangkan tiga kader Demokrat yakni Yan Rizal Usman, Edi Rizal, serta Rahmadi Kasim. Tiga kader ini menuntut dua pejabat partai berlambang Mercy biru itu karna pergantian sepihak masalah biaya basic/biaya rumah tangga yang tidak sesuai sama ketentuan kongres Demokrat ke IV di Surabaya, Mei 2015.

Dalam sidang kelanjutan hari ini dengan agenda penggugat menyerahkan bukti serta kenyataan ke persidangan.

” Yang diserahkan diantaranya buku rancangan AD/ART asli hasil kongres di Surabaya. Buku ini sudah dirubah dengan cara pihak serta didaftarkan ke Menkumham, ” kata Yan Rizal Usman dalam keterangannya pada wartawan, Selasa, 30 Mei 2017.

Yan memberikan dalam penyerahan bukti juga diserahkan rekaman dan photo SBY berkaitan pernyataan kalau hasil ketentuan kongres sudah dirubah. Pernyataan ini di sampaikan SBY pada kader Demokrat waktu kongres.
” Kami menginginkan kader Demokrat, semuanya lihat masalah ini mesti berdasar pada kenyataan, ” papar Yan.

Lalu, Yan mengkritik kiat SBY yang merubah AD/ART partai karna disangka ada hasrat menguasai Demokrat. Ia serta dua koleganya mengira apabila SBY menginginkan membuat dinasti keluarga di internal Demokrat. ” Partai Demokrat itu punya kader, bukanlah keluarga SBY, ” lanjutnya.

Satu diantara yang disinggungnya yakni kehadiran Tubuh Pembinaan Organisasi Keanggotaan serta Kaderisasi (BPOKK). Hal semacam ini membingungkan karna dalam putusan kongres Surabaya tidak ada kajian BPOKK.

Lantas, ada pula masalah Divisi Keamanan Internal yang tidak dibuat dalam kongres namun termuat dalam AD/ART. Ketentuan ini dapat tercatat di Kemenkumham.

” Ini sebagian yang disangka merubah AD/ART yang tidak dibicarakan dalam kongres, ” katanya.

Diluar itu, dia mengingatkan status kepemilikan kantor DPP Demokrat. Ia mempertanyakan berkaitan kantor DPP? apakah dibeli dengan duit partai atas nama Choel Malaranggeng atau bukanlah. Pasalnya, status kantor DPP yang mungkin saja dibeli dengan duit partai tetapi atas nama SBY Foundation Center.

” Kami cuma menginginkan Pak SBY dapat menerangkan urutan bagaimana status kepemilikan kantor DPP Partai Demokrat saat ini, ” katanya.

Seperti di ketahui, hasil Kongres ke IV Demokrat, 11-13 Mei 2015 di Surabaya, hasilkan ketentuan mengambil keputusan SBY sebagai Ketua Umum dengan cara aklamasi. Diluar itu, dibuat kepengurusan baru periode 2015 – 2020.

To Top