News

Keluarkan Izin Reklamasi, Ahok Dinilai Salah Pakai Peraturan

[ad_1]

JAKARTA – Kepala Divisi Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhamad Isnur, menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok salah menggunakan peraturan dalam menerbitkan izin reklamasi di Teluk Jakarta.

Isnur yang bertindak sebagai kuasa hukum nelayan di wilayah terdampak reklamasi pantai menilai Ahok harusnya berpatokan pada peraturan baru, bukan peraturan yang lama. Peraturan baru tersebut adalah Perpres 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi, sedangkan peraturan lama yang digunakan Ahok dalam mengeluarkan izin yakni Keppres Tahun 1995.

“Kalau begini, dia sudah melanggar hukum dengan mengeluarkan izin reklamasi. Itu berdasarkan keterangan ahli dalam sidang,” kata Isnur di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2016).

(Baca Juga :Ahok Ajak Sunny Tanuwidjaja Bertemu Mega & Surya Paloh)

Menurut Isnur, dalam aturan Perpres 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi, kewenangan izin reklamasi dan lokasi terhadap daerah yang masuk dalam kawasan strategis nasional dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“DKI masuk dalam kawasan strategis nasional. Izin reklamasi yang dikeluarkan Ahok kan Desember 2014. Harusnya ini bukan kewenangan dia lagi, tapi sudah di KKP,” seru Isnur.

[ad_2]

To Top