Jakarta, Liputan7up.com – Memperingati Hari Antikorupsi yang jatuh tiap-tiap 9 Desember, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengaku dapat kembalikan kerugian negara Rp 250 miliar. Kerugian ini, merupakan dari hasil beberapa masalah yang diatasi oleh Kejati saat kurun waktu 2018.
Pengembalian kerugian negara dari beberapa masalah tindak pidana korupsi ini diutarakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta, Minggu (9/12). Dia menyatakan, kerugian negara yang dikembalikan oleh Kejati ini berupa asset.
Dia memberikan contoh, Gedung Gelora Pancasila di Surabaya ditaksir sejumlah Rp 183 miliar. Lalu asset tanah berbentuk jalan di Jalan Kenari, Surabaya sejumlah Rp 17 miliar.
“Masalah korupsi kolam renang Brantas di Jalan Irian Barat, Surabaya, kita upayakan asetnya dapat juga diselamatkan,” tegasnya.
Sesaat itu, untuk perlakuan masalah yang lainnya, Kajati mengakui ada 18 masalah yang saat ini masih dalam perlakuan pihaknya. Salah satunya, pendapat korupsi di PT Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim, PT Penjaminan Credit Daerah (Jamkrida) Jatim dan di PT Dok serta Perkapalan Surabaya (DPS).
Di konfirmasi berkaitan beberapa masalah korupsi yang berkesan berhenti, seperti Program Perlakuan Sosial Ekonomi Penduduk (P2SEM), Kajati Sunarta mengaku tidak dapat banyak berbuat.
Karena, saat ini pihaknya masih menanti hasil audit dari Pusat Laporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) berkaitan adanya saluran dana P2SEM kemana sajakah. “Masalah P2SEM masih stag (stagnan). Sama dengan awal mulanya,” katanya.
Sesaat itu, untuk masalah pendapat korupsi di PT DPS masalah penyediaan kapal floating crane sejumlah Rp100 miliar, sejauh ini ikut belumlah ada terduga. “Awal bulan depan mudah-mudahan telah bisa kita tetapkan terduga,” pungkasnya.
Untuk masalah Bank Jatim, Kejati Jatim sudah mengambil keputusan terduga, yaitu mantan anggota DPRD Jombang, Siswo Iryana. Ia disangka menyelewengkan dana Credit Usaha Rakyat (KUR) sejumlah Rp12,7 miliar.
Berkaitan masalah pendapat korupsi di PT Jamkrida Jatim sejumlah Rp 6,7 miliar, penyidik telah mengambil keputusan dua terduga yaitu Direktur Penting PT Jamkrida Jatim Achmad Nur Chasan dan mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim Bugi Sukswantoro.