News

Kejati Belum Terima Kembali Berkas Jessica

[ad_1]

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan belum menerima kembali berkas Jessica Kumala Wongso dari petugas Polda Metro Jaya. Jessica sendiri merupakan tersangka pembunuh Mirna, sahabatnya sendiri.

“Sampai sekarang kita belum menerima kembali berkas yang sudah diberi petunjuk,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo, Minggu (20/3/2016).

Polda Metro Jaya berencana melimpahkan kembali berkas Jessica yang sudah dilengkapi kepada Kejati DKI pada Kamis 17 Maret 2016 yang di dalamnya ada hasil penyidikan di Australia.

Mirna dan Jessica merupakan teman satu tempat kuliah di Sydney, Australia, beberapa tahun lalu. Namun saat nongkrong di kedai kopi di Jakarta, Wayan Mirna Salihin kejang-kejang dan kemudian meninggal dunia setelah meminum kopi yang diduga dicampur dengan senyawa sianida.

Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam perkara kematian Mirna pada 29 Januari 2016 dan menangkapnya pada 30 Januari 2016.

Penyidik Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari para saksi dan ahli, termasuk dari Kepolisian Australia, memeriksa kondisi psikologis Jessica, dan menggeledah rumah orangtua Jessica untuk mengungkap perkara ini.

[ad_2]

To Top