News

Kejari Bidik Dugaan Korupsi Proyek RTH di Halmahera

[ad_1]

TERNATE – Kejaksaan Negeri Labuha Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara membidik dugaan korupsi proyek ruang terbuka hijau (RTH) di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat.

“Memang, kegiatan penanaman pohon penghijuan di sepanjang jalan SPBU Labuha menuju Jalan Pantai Mandaong hingga Jalan Pasar Ikan Baru yang dilaksanakan CV Bangun Maluku Pratama tahun anggaran 2015 diduga tidak sesuai kontrak,” kata Kepala Kejari Labuha Christian CR, di Labuha, Minggu (20/3/2016).

Ia mengatakan, proyek yang juga sempat disorot DPRD Halmahera Selatan karena realisasinya diduga tidak sesuai dengan kontrak itu, bakal sampai ke meja hijau, menyusul adanya sinyal dari pihak Kejari Labuha untuk mengusut dugaan proyek bermasalah tersebut.

Selain itu, penyidik Kejari juga telah turun melakukan pemantuan dan pengecekan lapangan atas program RTH yang melekat di BPLHK itu.

“Kejari berencana akan memanggil PPK bernama Fadila Abbas untuk diminta keterangan awal, jadi untuk membuktikan sudah benar atau tidak proyek itu dilaksanakan, dan dalam waktu dekat ini kami akan panggil yang bersangkutan untuk diminta keterangan awal,” katanya lagi.

Kajari yang baru sebulan menjabat itu mengakui, hasil pengecekan ulang anggotanya di lapangan memang banyak tanaman yang sudah mati dan potnya ada yang sudah rusak, padahal proyek tersebut belum lama.

Namun untuk membuktikan apakah dapat dilanjutkan ke proses yang lebih jauh tergantung data dan fakta yang akan digali lebih lanjut.

Proyek ini dilaksanakan CV Bangun Maluku Pratama dengan nilai proyek Rp129 juta lebih, dan diduga tidak sesuai kontrak, mengingat jenis pohon yang ditanam adalah jenis palem besar yang tidak tertera dalam kontrak.

Jenis tanaman (palem) yang dimaksud dalam kontrak adalah jenis palem kerdil.

Bahkan, pohon palem ukuran besar itu ditanam pada media pot ukuran 50 cm persegi. Pohon yang ditanam belum cukup dua bulan itu saat ini sebagian besar sudah mati dan rusak.

[ad_2]

To Top