News

Kejagung Tahan Sekda Bengkalis Terkait Korupsi Tenaga Listrik

[ad_1]

JAKARTA – ‎Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Sekda Bangkalis, Burhanuddin. Ia disangka terlibat dalam korupsi proyek pembangunan tenaga listrik dengan memberikan penyertaan modal Pemkab Bengkalis, Rau ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ).

Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, Burhanuddin diduga terlibat korupsi pengadaan proyek tenaga listrik fiktif di Pemkab Bengkalis.

“Ini berkaitan dengan penggunaan dana pemda yang dipakai untuk pembagunan tenaga listrik yang nyatanya sampai sekarang enggak ada,” katanya di Kejagung, Jakarta, Senin (5/2/2016).

Menurutnya, Burhanuddin diduga menyetujui pengeluaran anggaran, namun tidak pernah dipakai untuk pembangunan proyek tenaga lis‎trik di sana. “Jadi proyeknya bikin inilah, bikin itulah tapi tidak pernah terpakai. Keduanya kita tahan hari ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Riau telah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT BLJ Yusrizal Andayani dan stafnya, Ari Suryanto. Saat ini, kedua terdakwa itu masih dalam proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memvonis Yusrizal kurungan sembilan tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan mewajibkan mengganti kerugian negara Rp11,5 miliar atau subsider tiga tahun.

Sementara, Ari Suryanto divonis enam tahun penjara, dan denda Rp200 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

Dalam dakwaannya, kasus ini berawal ketika Pemkab Bengkalis menganggarkan dana penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp300 miliar pada 2012.

Dana itu untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, dan Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir, Bengkalis.

Dalam pembangunan PLTGU itu, PT BLJ mengajukan rencana anggaran Rp1 triliun lebih. Namun dana yang disetujui hanya Rp300 miliar yang bersumber dari uang negara.

Namun dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ mengalirkan dana tersebut kepada anak-anak perusahaannya. Di antaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga dengan nominal jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional.

Dana juga dialirkan ke Indonesian Creative School Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, penanaman modal di sebuah dealer motor gede di Bogor dan lainnya. Dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan PT BLJ hingga negara dirugikan Rp265 miliar.

[ad_2]

To Top