News

Kejagung Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Sarana Air Bersih Kaltara

Kejagung Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Sarana Air Bersih Kaltara

Jakarta, Liputan7up.com – Kejaksaan Agung meredam Konsultan Pengawas CV Adhi Layanan Putra, Cahyo Adi Oktaviari, dan Direktur PT Karka Arganusa, Sutrisno Bachrun. Kedua-duanya merupakan terduga pendapat korupsi penyediaan fasilitas air bersih perkotaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau, Kalimantan Utara tahun Biaya 2006-2010.

“Terduga ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI saat 20 (dua puluh) hari terhitu ng mulai tanggal 3 September 2018 s/d 22 September 2018,” kata Kapuspenkum Kejagung Muhammad Rum melalu i info tercatat, Jakarta, Selasa (4/9).

Kedua-duanya ditahan karena berdasar pada surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidan a Spesial Nomer: Print-21/F.2/Fd.1/09/2018 tanggal 3 September 2018 pada Sutrisno dan terduga Cahyo berdasar pada surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidan a Spesial Nomer: Print-22/F.2/Fd.1/09/2018 tanggal 3 September 2018.

“Penyidik lakukan penahanan dengan pertim bangan argumen Obyektif yaitu terduga diancam pidan a penjara lebih dari lima tahun dan argumen Subyektif yaitu terduga di kuatirkan melarikan diri, mengakibatkan kerusakan atau menghilangkan tanda bukti dan /atau mengulang tindak pidan a,” katanya.

Rum menyebutkan, negara alami kerugian keuangan sebesar Rp 35 miliar. Perihal itu berdasar pada hasil perhitu ngan dari Badan Kontrol Keuangan (BPK).

“Penyediaan fasilitas air bersih Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau itu bersumber dari dan a APBD Kabupaten Berau Tahun Biaya 20092011dengan skema kontrak Multi Years step I dengan pagu biaya sejumlah Rp98 miliar dan step II Rp134 miliar,” katanya.

Terduga disangkakan tidak mematuhi Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undan g-Undan g Nomer 31 tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidan a Korupsi seperti sudah dirubah dan ditambah lagi Undan g-Undan g Nomer 20 tahun 2001 mengenai Pergantian Atas Undan g-Undan g Nomer 31 tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidan a Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Team Penyidik lakukan pengungkapan masalah pendapat tindak pidan a korupsi penyediaan fasilitas air bersih perkotaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau (multi years) Tahun Biaya 2007-2010 sudah mengecek saksi sekitar 32 orang dan Pakar sekitar 1 orang,” ujarnya.

To Top