Kejagung Sebut OTT Tak Sesuai Prosedur, Ini Tanggapan KPK
[ad_1]
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap salah seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berinisial D dianggap telah menyalahi prosedur.
Lalu apa respon KPK, saat operasi penangkapannya dikatakan menyalahi prosedur?
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menegaskan, tidak ada kesalahan prosedur pada penangkapan tersebut. Karena setiap melakukan operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah bisa melakukan operasi tersebut kepada siapa pun.
“Itu OTT siapa saja bisa di OTT selama ada unsur PN (pejabat negara)-nya,” kata Saut kepada Okezone, Selasa (12/4/2016).
(Baca juga: Anak Buah Ditangkap, Jaksa Agung Harus Mundur)
Saut mengatakan, tidak akan berhenti pada penangkapan seorang jaksa serta kepala daerah kabupaten di Jawa Barat saja. Menurut dia, kasus dugaan suap terkait penangan kasus korupsi BPJS di Kabupaten Sumedang ini bakal terus dikembangkan.
“Selanjutnya kita tidak akan berhenti untuk mengembangkannya, siapa saja yang terkait, sejauh apa pernyetaanya,” tukas dia.
(baca juga: Jamwas Kejagung Sebut OTT KPK Tak Sesuai Prosedur)
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Widyo Pramono Angkat mengatakan, OTT yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak sesuai prosedur.
“Saya akan baca secara baik laporannya itu. Sepanjang yang saya tahu bahwa ada kegiatan penyitaan, penggeledahan, penyegelan itu di luar prosedur,” kata Widyo di Kejagung, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap jaksa di Kejati Jabar berinisial D bersama Bupati Subang Ojang Sohandi (OS), ajudan Ojang berinisial WI dan seorang PNS berinisial L.
Pada operasi yang dilakukan di sejumlah tempat di Kabupaten Subang, lembaga antirasuah dikabarkan turut mengamankan uang ratusan juta. Bahkan, Tim Penyidik KPK langsung melakukan serangkaian penggeledahan mulai dari Kejati Jabar hingga kantor dan rumah Bupati Subang, OS.(gun)
[ad_2]