News

Kejagung Bisa Langsung Pecat Jaksa yang Ditangkap KPK

[ad_1]

JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa langsung memecat seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berinisial D yang ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“(Sanksi pemecatan) sangat tepat. Ini kan ironis seperti itu. Oleh karena itu, jaksa yang terbukti menerima suap harus diberhentikan dengan tak hormat,” kata Chairul saat berbincang dengan Okezone, Selasa (12/4/2016).

Tak hanya oknum jaksa D, menurut Chairul, pihak Kejagung dalam hal ini Jaksa Agung Muda Pengawasan juga turut memberikan sanksi administrasi kepada Kepala Kejati (Kajati) Jawa Barat lantaran telah lalai mengawasi jajaran di lingkungan dia bertugas.

“Juga pimpinan (Kajati Jawa Barat) harus diberikan sanksi administrasi. Itu mungkin salah satu langkah yang bisa dilakukan Jaksa Agung agar kejadian seperti ini tak terulang,” serunya.

Chairul menekankan, setelah terkuaknya dugaan suap kepada pejabat di Korps Adhyaksa ini, Jaksa Agung M Prasetyo harus berbenah diri agar kejadian serupa tak kembali terulang di waktu yang akan datang.

“Harus ada langkah strategis dari Jaksa Agung untuk berupaya agar jajarannya tak terlibat dalam kasus suap ini di hari depan,” ucapnya.

[ad_2]

To Top