Kebakaran Lahan, Terdakwa Sebut PT LIH Sudah Lakukan Prosedur

[ad_1]

PELALAWAN – PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) telah melakukan seluruh prosedur penanggulangan kebakaran lahan pada saat terjadinya musibah kebakaran di lahan milik perusahaan di wilayah Gondai pada 27-31 Juli 2015. Hal ini disampaikan terdakwa kasus kebakaran lahan PT LIH, Frans Katihotang.

“Ketika mendapat kabar terjadi kebakaran di lahan Gondai, kami langsung bergerak ke lokasi untuk memadamkan api dengan seluruh peralatan yang sudah tersedia. Total regu pemadam ada 52 orang, saya juga turut dalam pemadaman ini,” tutur Frans, Manager Operasional LIH, pada saat dimintai kesaksiannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau, Selasa 19 April 2016.

Frans menyebutkan bahwa dia baru lima hari efektif bekerja di lahan sawit PT LIH pada saat terjadinya kebakaran pada 27 Juli 2015. Dia juga langsung terlibat dalam proses pemadaman api.

“Pada saat proses memadamkan, saya bahkan nyebur ke parit. Kalau saya tidak menceburkan diri ke parit, saya akan terkena api. Karena api menjalar sangat cepat. Siapapun kalau baru datang, lalu disalahkan karena dianggap membakar, maka tentu tidak terima. Tetapi karena saya menerima SK dipindah ke LIH, maka bertanggungjawab dan siap menjalani proses hukum sejak saya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Frans.

Menurutnya, asal api yang menyebabkan kebakaran di lahan milik LIH berasal dari luar kebun dan api terbawa angin. Di lokasi kebakaran itu ranting pohon berjatuhan sehingga mempercepat api menyebar. Di lahan Gondai disiapkan kanal dan meskipun musim kemarau, semua kanal di lahan LIH tetap terisi air. Kanal tersebut sebagai pemisah blok yang terdiri dari 25 blok yang berada di lahan Pangkalan Gondai.

Kanal yang dibangun tahun 2013 itu berada di area lahan yang sudah maupun belum tertanam. Keberadaan kanal-kanal ini menjadi sumber air untuk memadamkan api. Ini sudah menjadi bagian dari standar operasi di perusahaan.

[ad_2]

Exit mobile version