News

Kebakaran di Rutan Malabero, Oknum Sipir Ditetapkan Tersangka

[ad_1]

BENGKULU – Polres Kota Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus kerusuhan disertai kebakaran di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero, Bengkulu. Pelaku yakni berinisial I yang bertugas sebagai sipir rutan tersebut.

Sehingga, total tersangka secara keseluruhan telah mencapai 28 orang. Tersangka I diduga menjadi kurir narkoba atau yang memasok narkoba ke dalam rutan untuk para tahanan di rutan. (Baca juga: Berkas Perkara Tersangka Rutan Malabero Dilimpahkan ke JPU)

“Oknum petugas rutan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di rutan. Sekarang oknum berinisial I itu sudah kita tetapkan menjadi tersangka,” kata Kapolres Kota Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta, Selasa (5/4/2016).

Ardian mengatakan, tersangka masih bertugas di Rutan Malabero dan belum diamankan di Polres Kota Bengkulu. Penetapan tersangka itu, jelas Ardian, setelah adanya pemeriksaan sejumlah saksi dari tahanan rutan.

Terkait hal tersebut, oknum sipir tersebut akan disangkakan dengan Undang-Undang Korupsi. Hal tersebut lantaran tersangka I diduga mendapatkan imbalan dari bisnis haramnya tersebut. (Baca juga: Terkait Lubang ‘Misterius’ di Rutan Malabero, Ini Kata Kemenkumham)

“Diduga tersangka I menjadi kurir serta pemasok barang-barang terlarang ke dalam Rutan,” serunya.

Untuk diketahui, saat ini Polres Bengkulu telah menetapkan 27 tersangka. Mereka adalah EK yang menghuni kamar 04 ditetapkan sebagai provokator. N dan M penghuni kamar tahanan 04 serta AW penghuni kamar tahanan tindak pidana umum nomor 17 ditetapkan sebagai tersangka pembakaran.

Sedangkan ke-23 tahanan lainnya ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan.

[ad_2]

To Top