Kasus Suap Proyek SPAM KPK Panggil Mantan Dirjen Cipta Karya

Jakarta, Liputan7up.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kontrol mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Danny Sutjiono. Danny akan dicheck sekitar masalah pendapat suap project pembangunan Skema Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun 2017-2018.

“Danny Sutjiono di panggil menjadi saksi untuk terduga BS (Budi Suhartono-Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo),” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Senin (21/1).

Tidak hanya Danny, penyidik KPK pun akan mengecek Direktur Operasional PDAM Donggala, Rizal; mantan Kasatker SPAM, Tempang Bandaso; dan Direktur PSPAM, Agus Ahyar.

“Mereka pun akan dicheck menjadi saksi untuk terduga BS,” kata Febri.

Dalam masalah ini, KPK mengambil keputusan delapan orang menjadi terduga masalah pendapat suap pada petinggi Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berkaitan project pembangunan Skema Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun biaya 2017-2018.
Delapan terduga tersebut yaitu, Direktur Penting PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Penting PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya disangka menjadi pihak pemberi suap.

Sedangkan menjadi penerima suap, KPK menangkap empat petinggi Kementerian PUPR, yaitu Kepala Unit Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Disangka, empat petinggi Kementerian PUPR terima suap untuk mengendalikan lelang berkaitan project pembangunan skema SPAM tahun biaya 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua project yang lain adalah penyediaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah musibah Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Exit mobile version