News

Kasus Suap Bupati Mojokerto Terancam Hukuman Berlapis

Jakarta, Liputan7up.com – Tersandung masalah suap, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dituntut hukuman berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan ini dibacakan oleh JPU KPK Joko Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (28/12).

Menurut jaksa, terdakwa dapat dibuktikan dengan resmi dan memberikan keyakinan lakukan tindak pidana seperti ditata dalam Pasal 12 huruf a atau masalah 12 huruf b atau masalah 11 UU No 31 Tahun 1999 yang dirubah dengan UU No 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo masalah 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Minta pada majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman saat 12 tahun penjara,” katanya.

Tidak hanya itu, jaksa ikut minta pada hakim supaya menjatuhkan denda sebesar Rp 750 juta. Bila tidak dibayar jadi ditukar dengan 6 bulan kurungan.

Dalam masalah ini, jaksa ikut minta pada hakim supaya Mustofa membayar uang alternatif sebesar Rp 2,75 miliar. Bila uang alternatif tidak dibayar, jadi harta benda Bupati Mojokerto ini diambil alih menjadi substitusinya.

Jaksa ikut minta pada hakim supaya memberikan hukuman penambahan berbentuk pencabutan hak politik untuk diambil saat 5 tahun.

“Akan tetapi, jika tidak memenuhi, jadi ditukar dengan hukuman badan saat 2 tahun kurungan,” imbuhnya.

Dalam pertimbangan jaksa, perihal yang memberatkan terdakwa salah satunya, dia tidak sempat ingin mengaku tindakannya dan berbelit dalam memberi info. Tindakan terdakwa ini, dipandang tidak memberi dukungan program pemerintah yang tengah memerangi korupsi.

Selesai dibacakan tuntutan, hakim juga tunda persidangan sampai minggu kedepan. Dalam masalah ini, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa terbelit masalah suap pengurusan Izin Prinsip Pemakaian Ruangan (IPPR) dan Izin Membangun Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

KPK juga mengambil keputusan tiga terduga, yaitu Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama dengan Infrastructure (Tower Bersama dengan Grup) Ockyanto.

Mustofa disangka terima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya berkaitan pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Pendapat suap yang di terima oleh Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar.

Tidak hanya masalah ini, Mustofa ikut dijaring dengan masalah gratifikasi. Mustofa bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengaturan Ruangan (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin disangka terima “fee” dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk juga project pembangunan jalan di tahun 2015 dan project yang lain. Pendapat penerimaan gratifikasi sekitar Rp 3,7 miliar.

To Top