News

Kasus Siyono, Tiga Anggota Densus 88 Dihadrikan Sebagai Saksi

[ad_1]

JAKARTA – Juru Bicara Humas Polri, Kombes Pol Rikwato mengatakan dalam sidang etik profesi anggota Densus 88 terkait dugaan kesalahan prosedur dalam pengawalan Siyono, menghadirkan beberapa orang saksi.

“Dalam sidang etik profesi hadir juga saksi dari anggota Densus tiga orang, juga dari Pak Lurah Cawas Klaten, Pak Bayan (Istilah untuk Sekretaris Lurah), kakak daripada Siyono dan orangtua dari Siyono untuk didengar keterangannya sebagai saksi,” kata Rikwanto di Gedung Humas Divisi Mabes Polri, Rabu (20/4/2016).

Saat ini, lanjut Rikwanto, proses sidang masih berlangsung dan masing-masing pihak telah menyampaikan keterangannya. (Baca Juga: Tak Mau Bersaksi, Keluarga Siyono Rugi Sendiri)

“Pada akhirnya nanti pada minggu depan mudah-mudahan bisa segera disimpulkan apa yang sebenarnya terjadi dan terhadap anggota Densus ditemukan apakah ada pelanggaran atau tidak. Pelanggaran seperti apa, nantinya akan disimpulkan pada waktu pemeriksaan telah selesai,” kata Rikwanto.

Sementara itu dari keterangan kuasa hukum keluarga Siyono, Trisno Raharjo, Ayah Siyono Marso, menolak untuk memberikan kesaksian.

“Sementara masih berlangsung sidangnya dan dia dihadirkan untuk memberikan keterangan kesaksian yang dilihat, dialami dan dilakukan. Apakah dia (Ayah Siyono)akan memberikan keterangan apa tidak dan dia mempertimbangkan apakah itu menguntungkan atau merugikan yang tau hanya dirinya sendiri,” pungkas Rikwanto.

[ad_2]

To Top