News

Kasus Reklamasi, KPK Cekal Dua Orang ke Luar Negeri

[ad_1]

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencekal dua orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. Dua orang itu, berinisial GP dan BK.

“Atas nama GP, laki-laki, dan BK, perempuan,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Heru Santoso, ketika dikonfirmasi, Selasa (5/4/2016) malam.

Menurut Heru, surat tersebut diajukan lembaga antirasuah pada Senin 4 April 2016. Pencekalan terhadap dua nama baru itu dilakukan untuk enam bulan ke depan. Namun, Heru enggan membeberkan identitas lengkap dua orang tersebut.

“Diajukan KPK per tanggal 4 April 2016 untuk enam bulan ke depan,” tukasnya.

Setelah dua nama baru ini, berarti sudah ada empat nama yang diminta KPK untuk dicekal. Sebelumnya, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.

[ad_2]

To Top