News

Kasus Pungli 6,1 miliar dan Heboh Pelaku Asik Selfie Dengan Tumpukan Uang

Pihak kepolisian yang sudah melakukan penetapan tersangka kepada Sekretaris Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura), Dwi Hari Winarno sebagai tersangka dalam kasus megapungli di Pelabuhan Samarinda.

Dari hasil penyelidikan kalau Dwi yang telah memiliki beberapa aset dengan jumlah yang cukup fantastis ini, diduga adalah hasil dari kasus megapungli Samarinda yang telah dilakukannya selama ini.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Satgasus Mabes Polri, dan Polda Kalimantan Timur yang telah melakukan penangkapan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli.

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (17/3/17). Tim yang telah menemukan beberapa tumpukan uang dengan total Rp 6,1 miliar di dalam kantor Koperasi Komura di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, Samarinda.

Terlihat ada dejumlah gebokan uang dengan pecahan Rp 100 ribu yang telah tertumpuk pada dua meja, dari beberapa uang tersebut telah berada di Koperasi Komura. Sehingga dengan ini Dwi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus megapungli Samarinda.

Pihak kepolisian yang sudah menermukan beberapa uang dari hasil kasus megapungli Samarinda ini, dari praktik yang sudah berjalan beberapa tahun tersebut sudah banyak merugikan para pengusaha.

Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin mengatakan, adanya kasus megapungli Samarinda ini tidak hanya saja dilakukan pada pelabuhan, namun juga telah diketahui pada beberapa terminal yang telah melakukan bongkar muat.

“Ini terjadi di beberapa di pelabuhan di Samarinda, di samping terminal peti kemas. Ada juga di Muara Berau, di mana perusahaan batubara juga menjadi korban pungli,” kata Irjen Safaruddin.

Diketahui kalau beberapa perusahaan yang sudah banyak melakukan bongkar muat pada saat di Muara Berau. Hal ini dilakukan lantaran banyak kapal yang tidak bisa berlayar di Sungai Mahakam, sehingga pada saat itu ditemukan adanya kasus megapungli Samarinda.

Dalam bongkar muat tersebut, telah diketahui semuanya menggunaka tenaga mesin , floating crane. Adanya kasus megapungli Samarinda ini pada saat sudah tidak ada lagi menggunakan cara konvensional, sehingga oknum dari koperasi TKBM meminta kompensasi.

“Karena sekarang rata-rata menggunakan conveyor, mereka (koperasi TKBM) komplain ke perusahaan batubara. Ada satu perusahaan batubara yang dimintai Rp 3 miliar per bulan karena tonase-nya tinggi,” ungkap Safaruddin.

To Top