News

Kasus Penodaan Pancasila Habib Rizieq di Hentikan

Jakarta, Liputan7up.com – Polda Jabar menghentikan kasus dugaan Anggapan penodaan Pancasila Habib Rizieq Shihab. tak adanya unsur pidana diciptakan dalam kasus dugaan itu.

Hal ini dituturkan oleh pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro di Gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2018). Sugito menyambangi Bareskrim buat mengambil barang evidensi berkas perkara Habib Rizieq. Sugito menemui langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Rudolf Herry Nahak terhubung barang bukti.
“Itu kan tersangkanya Habib Rizieq, jadi pasal tak memenuhi unsur serta tak diciptakan niat buat berbuat jahat dari sebagian keterangan saksi serta sebagian ahli itu tak diciptakan itu sehingga Bareskrim melewati Polda Jabar itu mengeluarkan SP3,” ucap Sugito kepada wartawan.

Sugito menyebutkan SP3 itu juga sudah diterima oleh pihaknya. SP3 dikeluarkan sehabis pihaknya mengajukan praperadilan buat menghentikan perkara semasakasusRizieq dilimpahkan ke Kejati Jabar.

“Sudah SP3, telah keluar SP. tetapi dari sistem ini kan kami mengajukan (praper) sebagian masa yang lantas serta ini kini telah keluar makanya kami mengambil barang evidensi yang terhubung dengan kepemilikan tersangka,” ucap dia.

Kasubdit I Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi membenarkan ada pertemuan Sugito dengan Herry Nahak. Daddy juga membenarkan kasus itu sudah dihentikan. Namun, Daddy mengenali tak secara detil mengenali sebab mengapa serta kapan SP3 itu dikeluarkan.

“Iya benar (dihentikan), aku juga enggak tahu kapan dihentikan pasal aku masih baru menjabat,” ucap Daddy.

To Top