News

Kasus Ongen Disidangkan Jadi Presenden Buruk Hukum Indonesia

[ad_1]

JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Univeristas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir menyayangkan sikap polisi yang tetap melanjutkan kasus Yulian Paonganan alias Ongen ke pengadilan.

Sidang perdana kasus Ongen akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa depan.

Seharusnya kata dia, kasus tersebut cukup diberi teguran keras, karena masuknya ranah penghinaan bukan pornografi atau ITE.

“Tidak ada unsur pornografinya dalam foto dan hastak tersebut. Kalaupun masuk penghinaan, ini sudah digugurkan oleh MK,” kata Mudzakkir saat dihubungi, Sabtu (16/4/2016).

Mudzakkir menilai dengan menahan Ongen, polisi membuang waktu dan energi. Karena masih banyak kasus yang harus diselesaikan.

“Sebaiknya polisi urus penjahat-penjahat saja, jangan menghukum orang karena alasan tidak tepat. Ini jelas buang-buang energi,” katanya.

Lebih jauh dia menjelaskan, foto Nikita Mirzani bersama Jokowi yang diunggah Ongen tidak bisa dijadikan dasar untuk memenjarkan orang. Pasalnya foto tersebut sudah tersebar sebelumnya.

“Foto itu kan sudah tersebar, tangkap juga dong yang menyebarkan pertamanya. Ini aneh, dibilang menebar kebencian darimana menebarnya. Ini kan soal merasa terhina saja, seolah-olah Jokowi dekat dengan Nikita,”tutupnya.

[ad_2]

To Top