News

Kasus Kebakaran Hutan Kalbar Sebanyak 26 Orang Jadi Tersangka

Kasus Kebakaran Hutan Kalbar Sebanyak 26 Orang Jadi Tersangka

Jakarta, Liputan7up.com – Polisi mengambil keputusan 26 tersangka masalah kebakaran hutan dan tempat, di beberapa kota dan kabupaten di Kalimantan Barat. Sejumlah besar, beberapa terduga adalah pembakar tempat, yang menyebabkan bencana kabut asap.

“Sampai 24 Agustus 2018, ada 19 laporan polisi, dengan 26 terduga. Di mana, 14 salah satunya ditahan, 2 wafat di tempat peristiwa karena terkena asap dan api, dan 10 orang yang lain tidak ditahan,” kata Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Didi Haryono, dalam info tercatat, Sabtu (25/8) malam.

Didi menjelaskan, efek kebakaran hutan dan tempat, ataupun perkarangan di Kalimantan barat, menyebabkan efek jelek buat kesehatan warga Kalimantan barat. Salah satunya, beberapa ribu warga diserang Infeksi Aliran Pernapasan Kronis (ISPA).

“Efek ini sangatlah menggelisahkan warga masyarakat Kalimantan barat,” tutur Didi.

Menurutnya, bermacam efek kesehatan dihadapi hampir di semua umur. “Terpenting balita, anak-anak, ibu hamil, pasien asma, jantung dan Lanjut usia,” jelas Didi.

Tidak hanya itu , kabut asap Karhutla dan perkarangan juga, turut berefek pada perkembangan ekonomi.

“Terhambatnya distribusi sembako, dan kebutuhan-kebutuhan pokok yang lain. Yang tentu, berefek juga pada perkembangan ekonomi,” papar Didi.

“Belum juga terganggunya lingkungan hidup, flora dan fauna dan sebagainya, memicu alasan-alasan tersebut ,” lebih Didi.

Didi kembali pastikan, kepolisian selalu lakukan usaha penegakkan hukum, dari peristiwa Karhutla dan perkarangan, di beberapa lokasi di Kalimantan Barat.

“Penegakkan hukum, dengan sangsi yang tegas, telah wajar dan patut buat pelaku pembakar tempat, untuk membuat perlindungan kesetimbangan ekosistem, dan kelangsungan hidup semua susunan masyarakat , dengan populasi kurang lehij 5,35 jiwa ini ,” tutup Didi.

To Top