[ad_1]
JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri memastikan status laporan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang diduga dilakukan Cedrus Investments telah masuk tahap penyidikan.
Wakil Direktur Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. “Sekarang sudah masuk tahap penyidikan saksi-saksi, dan sudah diriksa,” kata Agung di Jakarta, Sabtu (9/4/2016).
Ia pun belum menyebutkan siapa pihak yang dibidik menjadi tersangka dalam pengusutan perusahaan investasi internasional yang didirikan di Cayman Islands itu. “Sejak November sudah naik sidik,” sambungnya.
Kata dia, penyidik Bareskrim pun telah melakukan pemeriksaan saksi terkait yang berada di luar negeri, yang dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Pol Bambang Waskito.
“Ada tim yang kesana (Australia) benar itu. Tidak ada yang disita, periksa saksi saja,” tuturnya.
Kasus ini, berawal setelah Bareskrim menerima laporan dari pengusaha asal Medan, Harun Abidin. Harun adalah nasabah yang kehilangan dana investasinya di Cedrus Investments.
Dalam laporan yang tercatat bernomor LP/1317/XI/2015/Bareskrim tersebut Harun menuduh pimpinan Cedrus Invesments menggelapkan dana investasi dan tindak pidana pencucian uang.
Tak terima dilaporkan ke polisi, Cedrus menggugat Harun di pengadilan Cayman Islands. Di pengadilan, pengacara Mourant Ozannes, kuasa hukum Harun menyampaikan bukti bahwa pemilik dan pengendali Cedrus Investments, berinisial RTJ memiliki catatan buruk sebagai “fraudster”. Jarkas disebutnya memindahkan bisnisnya dari California, Amerika Serikat ke Cayman Islands untuk menghindari pembayaran kewajiban perusahaannnya.
Sejak 1996, Jarkas menghadapi gugatan dari sejumlah pihak dengan nilai kerugian mencapai 7 juta dolar Amerika. Pada 31 Januari 2014, lembaga pengawas Financial Industry Regulator Authority (FINRA) mengeluarkan larangan seumur hidup bagi Jarkas beroperasi di bisnis sekuritas di Amerika Serikat.
Diketahui, perusahaan Cedrus Invesments Ltd membantah jika melakukan investasi fiktif yang dituduhkan seorang pengusaha asal Medan Sumatera Utara, Harun Abidin.
“Justru klien kami (Cedrus) adalah korban,” kata kuasa hukum Cedrus Invesments Ltd, Henock P Siahaan dan Noor Akhmad Riyadhi dari Kantor Hukum Hotman Paris & Partner.
Henoch dan Noor menyampaikan hal itu menanggapi pemberitaan sebelumnya tentang pimpinan perusahaan asal Hong Kong Cedrus Investment yang dilaporkan ke Mabes Polri.
[ad_2]