Kasus Dugaan Korupsi Kejaksaan Menahan Presdir PT ANC Trading Network

Jakarta, Liputan7up.com – Antonius Aris Saputra, terduga masalah pendapat korupsi penyediaan kapal floating crane PT Dok dan Perkapalan Surabaya (PT DPS) sejumlah Rp 60 miliar pada akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Awalannya, dia dicheck menjadi saksi. Akan tetapi, penyidik langsung meningkatkan statusnya jadi terduga dan lansung ditahan, sesudah sudah sempat dicheck saat 7 jam oleh penyidik.

Usaha penahanan ini dikerjakan oleh Team Penyidik Pidana Spesial (Pidsus) Kejati Jatim, Selasa (11/12), dan selesai sekitar pukul 19.00 Wib.

Dengan mengenakan rompi merah ciri khas tahanan Kejati Jatim, Antonius Presdir PT ANC Trading Network yang merupakan relasi dari PT DPS, langsung digiring ke tahanan.

Asisten Pidana Spesial (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, Antonius ditahan karena penyidik sudah temukan bukti permulaan yang cukuplah berkaitan dengan pendapat masalah korupsi penyediaan kapal crane PT DPS tersebut.

“Sesudah 3x pemanggilan, baru kali ini dia ada. Ditambah lagi dia bertempat di Singapura. Penahanan ini supaya memudahkan penyelidikan,” tukasnya.

Untuk didapati, masalah ini berawal dari adanya laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengatakan, diketemukan pendapat kerugian negara sebesar Rp 60 miliar atas project penyediaan kapal sejumlah Rp 100 miliar.
Project penyediaan kapal type floating crane ini berlangsung pada 2016 lalu. Kapal telah dibayar sebesar Rp 60 miliar dari harga Rp 100 miliar.
Dalam lelang dijelaskan, penyediaan kapal berbentuk kapal sisa melewati umur yang dipastikan.

Kapal dihadirkan dari negara di Eropa. Akan tetapi, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut terbenam di dalam laut. Muncul pendapat jika, ada detail yang salah dalam penyediaan kapal tersebut.

Exit mobile version