News

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Makassar Jadi Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Makassar Jadi Tahap Penyidikan

Jakarta, Liputan7up.com – Masalah pendapat korupsi dana hibah KPU Makassar Rp 60 miliar kini statusnya bertambah dari penyidikan ke penyelidikan. Masalah ini diatasi oleh Direktorat Reserse Kriminil Spesial Polda Sulsel.

Penambahan status masalah penyalahgunaan dana hibah tahun 2017 sebesar Rp 60 miliar ke KPU Makassar dari Pemkot Makassar untuk penyelenggaraan penentuan wali kota dan wakil wali kota Makassar tahun 2018 ini sesudah penyidik lakukan gelar masalah.

“Hari ini mulai proses penyelidikan. Secepat-cepatnya penyidik akan lakukan kontrol dengan mendalam kembali setelah itu tentukan siapa terduga,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani saat didapati di Mapolda, Rabu, (30/1).

Ditambahkannya, gelar masalah masalah ini tempo hari untuk pastikan peluang ada tidaknya tindak pidana dan nilai kerugian negaranya. Menurut dia, selesai gelar masalah didapati semua unsur itu tercukupi dan wajar untuk diproses selanjutnya sehingga statusnya juga ditingkatkan ke penyelidikan walau belumlah diputuskan terduga.

Awal mulanya, penyidik sudah mengecek 25 saksi baik dari unsur Pemkot Makassar ataupun KPU Makassar. Semua saksi itu akan dicheck kembali dengan mendalam. Akan tetapi fokusnya ke mereka yang bertindak sebagai pemakai biaya.

“Mengenai tentang berapakah jumlahnya kerugian negara dari tindak penyalahgunaan dana hibah Rp 60 miliar itu, nanti penyidik berikan saat tersangkanya telah ada,” kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Seperti diberitakan awal mulanya, sampai kontrol saksi paling akhir, Ketua KPU Makassar periode 2013-2018, Syarief Amir belum disentuh oleh penyidik. Syarief Amir, ketua sekaligus juga divisi rencana, keuangan dan logistik di KPU Makassar ini tidak pernah dicheck menjadi saksi dalam proses penyidikan yang sudah berjalan semenjak Oktober 2018 lalu itu.

Kasubdit 3 Tipikor Dit Krimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wirajati mengatakan, telah ada 25 saksi yang dicheck. Jumlahnya itu telah di rasa cukuplah untuk memberi info dan memperkuat untuk selekasnya dinaikan status penyidikan ke penyelidikan sesudah gelar masalah dalam tempo dekat ini.

“Belumlah check ketua KPU karena kami coba meminimalkan saksi agar jangan pernah terlalu lama sesaat masalah ini mendapatkan banyak perhatian dari masyarakat. Jadi 25 saksi di rasa cukup sudah,” kata Kompol Yudha Wirajati sekian waktu lalu.

Sampai saat ini dari lima komisioner KPU Makassar periode 2013-2018, cuma ada dua orang yang sudah diambil keterangannya menjadi saksi. Semasing Wahid Hasyim Lukman, komisioner divisi publikasi, pendidikan pemilih dan SDM, lalu Andi Syarifuddin komisioner divisi tehnis penyelenggaraan pemilu.

Ada tiga komisioner kembali yang belumlah dicheck. Tidak hanya ketua Syarief Amir, ada Rahma Saiyed divisi data, info dan jalinan masyarakat dan Abdullah Mansyur, divisi hukum dan pengawasan.

To Top