News

Karyawan Show Room Mobil Nyambi Jualan Narkoba

[ad_1]

DENPASAR – Dua karyawan show room mobil di Denpasar nyambi jualan narkoba dibekuk polisi, pada Kamis 14 April 2016. Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo mengatakan, dua tersangka tersebut diantaranya pria berinisial KAR ditangkap di Jalan Tukad Balian, Gang Nagasaki, Renon, Denpasar, sekira pukul 15.00 Wita. Yang kedua pria SAT ditangkap di TKP Jalan Tukad Badung , Renon, Denpasar sekira pukul 16.15 Wita.

Dia menjelaskan, penangkapan tersangka KAR berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar narkoba di sekitar wilayah Renon.

Dari informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan, dan ternyata benar bahwa ada orang yang mengedarkan narkoba. Penangkapan tersangka SAT merupakan pengembangan dari tersangka SAR.

“Tersangka kami amankan di tempat tinggalnya masing-masing. Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, kami menemukan 3 paket yang diduga sabu dimeja riasnya. Tidak hanya itu tersangka ini juga menyembunyikan 25 paket sabu di helmnya warna merah,” terangnya di Denpasar, Minggu (17/4/2016).

Tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut mengaku, mengambil tempelan yang mengaku dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Denpasar. Dimana kedua orang ini bertugas memecah narkoba tersebut menjadi beberapa paket klip dari 0,5 sampai 5 gram.

“Mereka berdua ini satu jaringan. Dimana tersangka SAT sebagai peluncur atau tukang tempel diberi upah Rp 50 ribu sekali tempel,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dari dua tersangka antara lain, katanya, 28 paket sabu total 17.28 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, 1 buah helm warna merah, 1 kotak rokok marlboro merah, 2 isolasi bening dan 1 buah gunting. Sementara dari tersangka 2 petugas mengamankan 5 paket sabu berat 24,66 gram dan 3 bendel plastik klips.

“Kami akan melakukan pengembangan kasus ini terus. Kemungkinan masih ada orang lain lagi dibalik mereka,” pungkasnya.

[ad_2]

To Top