Jakarta, Liputan7up.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut bahwa nomor prabayar yang terblokir karena belum registrasi ulang bisa kembali diaktivasi.
Ahmad M. Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo menyebut bahwa izin ini diberikan lantaran nomor yang terblokir itu dianggap sebagai nomor baru.
“Prinsipnya nomor yang sama boleh diaktifkan lagi sebagai nomor baru, karena sebelumnya sudah diblokir total dan dinonaktifkan,” tulisnya saat dihubungi Liputan7up.com via pesan teks, Selasa (8/5).
Kebijakan diizinkannya kembali nomor yang sudah terblokir untuk diaktifkan kembali menyusul berakhirnya batas registrasi ulang kartu prabayar. Batas akhir itu ditentukan hingga 30 April 2018 pukul 24.00. Jika lewat tenggat waktu pelanggan tak meregistrasi, maka nomor akan diblokir total.
Tak hanya bisa diaktivasi ulang, Kominfo juga mengizinkan pulsa dan/atau kredit pulsa di nomor yang sudah terblokir tetap tersimpan di kartu itu. Kominfo mengatakan bahwa keputusan itu dibuat untuk melindungi hak pelanggan.
“Kebijakan ini dibuat agar hak pelanggan terlindungi, terutama yang nomor prabayarnya menyimpan pulsa/kredit pulsa saat terblokir karena tidak diregistrasikan ulang,” tulis Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo dalam siaran resmi, Senin (7/5).
Ahmad M. Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika juga dilaporkan telah mengirim instruksi kepada operator seluler untuk memastikan hak-hak konsumen tetap dijamin dalam pelaksanaan aktivasi ulang nomor terblokir.
Sementara itu, untuk mengaktifkan kembali nomor yang sudah terblokir, pelanggan perlu melakukan pendaftaran seperti nomor prabayar baru.
Caranya dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# atau sesuai dengan format registrasi prabayar baru tiap operator.