News

Karena Jadi Saksi Ahli Ahok, Wakil Ketua MUI ini Kena Pecat

Ahmad Ishomuddin kini telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi.

Sebelumnya, dalam gelaran sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ahmad berperan sebagai saksi ahli yang meringankan Ahok.

Namun Zainut membantah anggapan yang menuding Ahmad diberhentikan dari MUI lantaran menjadi saksi atas sidang Ahok.

Zainut mengungkapkan jika Ahmad diberhentikan karena tidak aktif di kepengurusan MUI.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan MUI, pada Selasa (21/3/2017).

“Berkaitan dengan berita tentang pemberhentian Saudara Ishomuddin dari kepengurusan MUI hal tersebut adalah benar,” ujar Zainut melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (24/3/2017).

“Pemberhentian sebagai pengurus MUI bukan semata karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tetapi karena ketidakaktifan beliau selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI,” ujar Zainut.

Zainut mengungkapkan bahwa MUI selalu melakukan evaluasi secara berkala kepada para pengurusnya, termasuk evaluasi keaktifan pengurus.

“Jadi bukan hanya terhadap Pak Ishomuddin semata. Kriteria ketidakaktifan itu dinilai dari kehadiran dalam rapat-rapat dan kegiatan MUI lainnya,” ujar Zainut.

Zainut juga mengungkapkan bawa Ahmad telah melakukan tindakan indisipliner.

Namun Zainut tidak menyebutkan bentuk indisipliner yang dilakukan Ahmad.

“Terhadap Pak Ishomuddin pemberhentian beliau sebagai pengurus selain karena tidak aktif juga karena melanggar disiplin organisasi,” ujar Zainut.

Sebelumnya dalam sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama, Selasa (21/3/2017), Ahmad mengungkapkan dirinya memiliki pendapat yang berbeda dengan MUI terkait kasus dugaan penodaan agama yang menimpa Ahok.

Ahmad datang ke sidang tersebut sebagai pribadi, tidak mewakili organisasi atau lembaga yang dia kecimpungi.

“Jadi saya datang ke tempat ini sebagai pribadi, tidak atas nama MUI ataupun PBNU,” ujar Ahmad kepada Kompas.com usai persidangan yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Ahmad mengungkapkan bahwa wajar saja jika ia berbeda pandangan dengan MUI.

“Adapun apabila pendapat saya berbeda saya kira wajar-wajar saja, karena dalam Islam, agama yang saya pahami sangat toleran dengan perbedaan-perbedaan pendapat. Jadi perbedaan itu bukan berarti saya tidak taat kepada KH Ma’ruf Amin (Ra’is ‘Aam PBNU periode 2015-2010 sekaligus Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia periode 2015-2020,” kata Ahmad.

“Saya kira perbedaan pendapat ini penting untuk menjadi masukan bagi hakim kira-kira mana argumentasi ilmiah agama yang lebih kuat dalam penyelsaian kasus ini,” ucap Ahmad.

“Ini kan persengketaan. Ini diselesaikan di hadapan hakim karena ini negara konstitusi, negara berdasarkan UU, maka tidak patut warga negara menjadi hakim atas kasus ini berdasarkan nafsunya masing-masing,” tambahnya.

Ahmad juga meminta kepada masyarakat supaya tenang dalam memandang kasus Ahok.

Ia mengimbau masyarakat menyerahkan semua proses kasus itu kepada majelis hakim.

“Kalau bersalah harus dihukum, kalau tidak bersalah ya wajib dibebaskan, itulah keadilan. Oleh karena itu perlu diberi penjelasan dari berbagai pihak,” pungkas Ahmad.

To Top