News

Karangan Bunga untuk Ahok Termasuk Gratifikasi dan KPK Akan Segera Usut?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menyelidiki ribuan karangan bunga kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang dikirimkan ke balai kota.

Pasalnya, kata Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, jumlahnya tidak wajar dan berpotensi masuk kategori gratifikasi serta suap.

“Penyelengara negara itu wajib melaporkan gratifikasi kepada KPK, harta atau hadiah yang diterima, meskipun tidak otomatis akan diambil alih oleh negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Katanya, pemberian tersebut bakal dikembalikan kepada pelapor, jika barang yang diterima tak terkait jabatan atau bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.

Sugianto sapaannya, lantas merinci 12 jenis gratifikasi yang tak wajib dilaporkan kepada komisi antirasuah menurut Surat KPK No. B-143 tahun 2013. Pertama, pemberian disebabkan karena adanya hubungan keluarga, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan.

Kedua, penerimaan dalam penyelenggaraan pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lain dengan nilai paling banyak Rp1 juta. Selanjutnya, pemberian terkait musibah atau bencana dengan nilai tertinggi Rp1 juta.

Keempat, pemberian dari sesama pegawai pada acara pisah sambut, pensiun, promosi, dan ulang tahun dalam bentuk selain uang paling maksimal senilai Rp300 ribu dengan total pemberian Rp1 juta dalam satu tahun dari pemberi yang sama.

Kelima, pemberian dari sesama rekan kerja dalam bentuk selain uang dengan nilai paling banyak Rp 200 ribu dengan total pemberian Rp 1 juta dalam satu tahun dari pemberi yang sama. Kemudian, pemberian hidangan atau sajian yang berlaku umum.

Lalu, pemberian atas prestasi akademis atau nonakademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang tidak terkait kedinasan. Kedelapan, penerimaan keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum.

Selain itu, penerimaan manfaat bagi seluruh peserta koperasi atau organisasi pegawai berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum. Sepuluh, seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum.

Kesebelas penerimaan hadiah, beasiswa atau tunjangan, baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan pemerintah atau pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terakhir, penerimaan yang diperoleh dari kompensasi atas profesi diluar kedinasan yang tidak terkait dengan tupoksi dari pejabat/pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan, dan tidak melanggar aturan atau kode etik internal instansi.

“Pemberian ucapan berupa karangan bunga kepada Ahok dengan jumlah yang melebihi batas kewajaran itu, berpotensi dan dapat dikatagorikan gratifikasi serta suap, karena jika dikonvensikan dalam rupiah, jumlahnya mencapai miliaran,” paparnya.

Sehingga, KPK harus mengusut dengan meminta data lenkap nama dan alamat pengirim bunga. Bila dianggap gratifikasi dan Ahok menolak melaporkan maka dapat diangap suap.

To Top