News

Kapan Pastinya Ormas Anti-Pancasila Akan Dibubarkan, Berikut Ulasan Lengkapnya

Awal bulan lalu, April 2017, belasan personel Brimob Polda Jawa Tengah bersenjata lengkap membubarkan kegiatan Forum Khilafah Indonesia yang digelar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Hotel Grasia Semarang. Langkah ini diambil setelah polisi melakukan mediasi dengan HTI dan ormas keagamaan lainnya. Apalagi kegiatan ini tak diizinkan oleh polisi.

Tak berselang lama, HTI kembali menyita perhatian. Beredar video acara HTI yang ingin menegakkan khilafah di Indonesia. Video tersebut menyebar luas dan sudah sampai ke telinga Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Secara tegas Tito mengatakan, konsep khilafah yang selalu didengungkan HTI bertentangan ideologi negara yaitu Pancasila.

“Kalau seandainya itu dilakukan, khilafah ya itu bertentangan dengan ideologi pancasila. Kalau buat ideologi khilafah apa bisa Pancasila,” kata Tito di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/4).

Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan kelompok HTI telah melanggar konstitusi negara. Penilaian itu berdasarkan beredarnya video HTI yang kerap menyerukan ajakan agar ideologi khilafah ditegakkan di Indonesia. Polisi telah mengumpulkan bukti yang mengindikasikan HTI melanggar konstitusi. Di sejumlah video yang beredar, HTI kerap membuat seruan khilafah. Polri sudah berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder untuk melakukan pemetaan terkait lokasi perekrutan anggota HTI.

“Bukan terindikasi lagi tapi videonya juga banyak yang mengajak pada khilafah,” tegas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/5).

Tidak hanya Polri, TNI sudah sejak lama menegaskan kesiapannya menghadapi ormas yang tak sesuai atau ingin mengubah ideologi negara. Ketegasan itu disampaikan langsung Panglima TNI Jenderal TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Beberapa kementerian telah memberikan petunjuk dan arahan mengenai ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Ormas tersebut sudah keluar dari semangat dan cita-cita reformasi dan revolusi mental yang digaungkan pemerintah.

“Dalam reformasi pemerintahan Jokowi, kalau ada Ormas yang bertentangan Pancasila, tujuan akhir pasti mengubah Pancasila. Seluruh peserta Rapat Pimpinan (Rapim) TNI bertekad mendukung pemerintah yang sah yang dipilih secara konstitusi dalam demokrasi dan menjaga situasi yang kondusif,” tegas Panglima.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan semua organisasi di tanah air harus berasaskan Pancasila dan menerima NKRI. Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini menuturkan, HTI memang terdaftar ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Namun, tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika memang terus meneriakkan khilafah, maka pemerintah akan mencabut status hukum ormas tersebut.

“Di Kementerian Hukum dan HAM mencantumkan (ideologi) Pancasila, namun di luar teriak-teriak antipancasila. Nah, pemerintah bisa mencabut terdaftarnya ormas itu,” tegas Tjahjo.

Setiap organisasi mendaftarkan diri sebagai organisasi Pancasila, namun buktinya menentang bisa disebut organisasi liar. Pemerintah bisa menindak tegas organisasi tersebut. Namun sejauh ini pemerintah belum bersikap tegas menindak ormas-ormas yang bertentangan dengan ideologi negara.

Usai rapat dengan Presiden Joko Widodo di Istana Rabu (11/5), Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pemerintah tengah mengkaji pembubaran sejumlah organisasi massa bertentangan dengan ideologi Pancasila. Menurut Prasetyo, organisasi massa (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) masuk dalam radar pemerintah sebagai salah satu ormas anti-Pancasila.

“Iya saya kira termasuk, yang sekarang jadi trending topic kan itu,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan.

Prasetyo belum dapat memastikan pembubaran ormas HTI. Alasannya, harus terlebih dahulu dikaji secara mendalam. Terlebih, pembubaran ormas harus melibatkan Kementerian Dalam Negeri. “Ya kita lihat nanti, kan semuanya belum, kita enggak bisa terlalu cepat menyimpulkan sebelum kita tahu persis persoalannya ada di mana,” ujar dia.

Namun, Prasetyo memastikan apabila nantinya telah mendapatkan fakta yang sangat kuat, Ormas HTI dipastikan akan dibubarkan. “Kalau menyimpang dari azas-azas yang ditentukan bangsa dan negara ini ya tentunya ada tindakan yang tepat apa, kan gitu.”

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan, ormas yang memiliki ideologi bertentangan dengan Pancasila tidak layak berada di Indonesia. Lagi-lagi Wiranto menegaskan bahwa pemerintah tak segan menindak ormas yang keberadaannya justru mengganggu ketentraman publik dan tak sesuai dengan ideologi negara.

“Kemudian juga merancukan ideologi negara yang sudah kita sepakati, yang merupakan kesepakatan kolektif bangsa yang sudah final, tentunya tidak layak untuk hidup di Indonesia,” ujar Wiranto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/5).

Wiranto mengaku telah mengindentifikasi dan mengawasi ormas-ormas yang menyimpang dari ideologi Pancasila. Ormas yang dianggap tidak berkontribusi dalam pembangunan di Indonesia maka harus dibubarkan.

“Selama ini kita memang mengawasi, tidak hanya satu-dua organisasi kemasyarakatan, hampir semua kita awasi. Mana nyata-nyata betul-betul bertentangan dengan Pancasila. Bahkan keberadaannya tidak mengambil bagian dari satu proses pembangunan di Indonesia, ya harus bubar,” tegasnya.

Namun, mantan Panglima ABRI ini enggan membocorkan ormas yang tengah diawasi pemerintah. “Ya sudah. Ya enggak bisa kita diskusikan di depan saudara-saudara sekalian. Tapi pasti pemerintah sudah melakukan langkah-langkah itu. Dan pemerintah tidak gegabah untuk melarang, membubarkan,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan setuju dengan rencana pembubaran ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. “Pasti setuju lah, Pak Wiranto sudah bagus itu melakukannya,” ujar Luhut.

Menurutnya, negara ini jangan sampai didikte oleh kelompok yang tidak jelas. Dia pun tidak ingin bila negara Indonesia terpecah belah karena masalah yang ditimbulkan oleh ormas.

“Untuk membuat negeri ini tertib, harus ada kedisiplinan di negeri ini. Enggak bisa main-main,” imbuhnya.

Rencana membubarkan HTI mendapat reaksi dari pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Salahuddin Wahid. Gus Solah sapaan akrabnya mempertanyakan dasar hukum melarang organisasi HTI.

“Kita tanya dulu dalam undang-undang ada enggak aturan yang bisa melarang Ormas tertentu. Katakanlah HTI, ada enggak Undang-Undang yang bisa dipakai aparat penegak hukum untuk melarang HTI,” kata Gus Solah.

Langkah pembubaran HTI harus melalui proses pengadilan. Pemerintah tidak bisa serta merta membubarkan jika tidak ada regulasi yang jelas. “Misalkan kelompok yang tidak setuju dengan HTI, ajukan ke pengadilan. Tapi harus menurut saya harus melalui proses pengadilan. Tidak bisa pemerintah saja menurut saya,” tegasnya.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil membenarkan bahwa pembubaran ormas hanya bisa dilakukan melalui pengadilan.

“Jadi membubarkan ormas itu kan harus lewat pengadilan. Pengadilan lah yang berhak mengatakan bahwa ormas ini misalnya bertentangan dengan NKRI Atau bertentangan dengan UU atau Pancasila misalnya,” kata Nasir di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1).

Dia menyarankan agar pergerakan ormas-ormas lebih tertib dan teratur yang perlu didorong adalag revisi UU tentang ormas. “Kalau kita ingin agar ormas-ormas lebih tertib lebih teratur dan kemudian menjaga kerukunan dan menjaga NKRI mari kita ubah UU tentang ormas tersebut,” jelasnya.

To Top