News

Jual Beli Lahan Cagar Budaya RS Kadipolo Mencuri Perhatian

Jual Beli Lahan Cagar Budaya RS Kadipolo Mencuri Perhatian

liputan7up – Pemerhati budaya menampik usaha alih manfaat sisa Rumah Sakit Kadipolo, Kota Surakarta, Jawa Tengah, yang termasuk juga bangunan cagar budaya yang dilindungi undang-undang.

Aktivis Soeracarta Heritage Society Yunanto Sutyastomo menjelaskan, bangunan sisa markas team sepakbola Arseto Solo itu diduga diperjual-belikan serta akan dialih-fungsi jadi perumahan.

“Kami ingatkan, gedung sisa RS Kadipolo serta pagar yang mengitarinya adalah bangunan cagar budaya,” kata Yunanto saat dihubungi, Kamis, 4 April 2019.

Kehadiran bangunan sisa RS Kadipolo itu, kata Yunanto, ditanggung Undang-undang Nomer 11 tahun 2010 mengenai cagar budaya.

Dia menyatakan jangan pernah ada beberapa pihak yang berupaya mengakibatkan kerusakan atau mengalihfungsikan cagar budaya itu jadi perumahan atau fasilitas komersial lainnya.

Oleh karenanya, dia minta semua pemangku kepentingan, termasuk juga beberapa penggemar budaya, supaya selalu mengawal perubahan dugaan masalah jual beli sisa RS Kadipolo supaya benda warisan budaya itu masih terbangun keutuhannya.

Opini seirama dikatakan arkeolog Univesitas Indonesia Yoseph Ferdinand Londo. Dia akui prihatin karenanya ada usaha menjualbelikan benda cagar budaya itu untuk arah komersial.

“Bangunan cagar budaya begitu peting untuk diwariskan ke generasi selanjutnya supaya proses sejarah tergambar utuh dalam tatanan penduduk,” tuturnya.

Dia pula menekan pemerintah lebih tegas dalam usaha mengawasi cagar budaya, dalam soal ini sisa RS yang berada di Jalan dr.Rajiman Solo ini.

“Pemerintah mesti lebih tegas dalam penegakan hukum supaya masalah RS Kadipolo ini tidak terulang lagi,” katanya.

To Top