News

Jonru Ginting Yakin, Akan Bebas Dari Hukum Indonesia

Liputan7up

Jakarta, Liputan7up.com – Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru akan menghadapi vonis majelis hakim dalam kasus ujaran kebencian di media sosial di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (2/3).

Kuasa hukum Jonru, Juju Purwantoro, yakin majelis hakim dapat menjatuhkan vonis bebas kepada kliennya.

“Jika kita bersandar kepada hukum formal, kita optimistis bisa mememenangkan pengadilan ini dan Jonru bebas,” kata dia kepada Liputan7up.com,  Kamis malam (1/3).

Juju merasa optimis karena menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mampu menunjukkan alat bukti yang sah dan bisa diakses oleh masyarakat.

“Jaksa Penuntut tidak mampu menampilkan alat bukti yang sah dan bisa diakses sebagaimana diatur Pasal 5 dan 6 UU ITE,” kata dia.

Pada sidang pledoi, Jonru berkukuh bahwa tuntutan terhadap dirinya tidak memiliki dasar hukum.

Atas klaim itu Jonru meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan JPU karena menilai tak ada bukti perbuatan pidana seperti yang didakwakan kepadanya.

“Dari semua hasil persidangan tidak ada satu pun dasar hukum yang bisa memenjarakan saya. Sungguh sangat aneh jika saya harus dihukum, harus masuk penjara atas tuduhan yang tidak pernah terbukti dalam proses persidangan,” ujar Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/2) lalu.

Jonru juga merasa unggahannya di media sosial tidak menyebarkan unsur kebencian. Bahkan Jonru merasa tidak bersalah atau menyesal atas tulisan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Muannas Alaidid melaporkan Jonru karena unggahannya di media sosial yang dianggap menyebarkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu.

Salah satu unggahan yang dipersoalkan berbunyi, “Kita merdeka dari jajahan Belanda tahun 1945, tapi 2017 belum merdeka dari jajahan China”.

Meski yakin majelis hakim akan membebaskannya, Jonru mengaku akan menghormati dan mematuhi apapun putusan hakim.

“Saya ingin jadi warga negara yang baik. Sehingga saya pun tidak ingin melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” ujar dia.

Dalam sidang sebelumnya JPU menuntut pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta kepada Jonru.

JPU menilai Jonru terbukti melanggar melanggar pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.

To Top