News

Jokowi Persilahkan Gugat di Pengadilan Bila Tak Setuju Perppu Ormas

Presiden Joko Widodo mulai bicara soal penolakan pada peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2017 atas perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 mengenai organisasi kemasyarakatan. Jokowimempersilakan penolak Perppu untuk menempuh jalur hukum.

” Yang tidak sepakat dengan Perppu ormas misalnya, silahkan tempuh jalur hukum. Kita negara hukum. Kita berikan ruang pada yang tidak setuju. Tempuh jalur hukum. Lewat jalur hukum, ” kata Jokowi waktu peresmian Akademi Bela Negara (ABN) Partai Nasdem di Jakarta, Minggu (16/7/2017).

Tetapi, Jokowi menyatakan bahwa negara tidak akan tinggal diam dengan ormas maupun individu yang ingin mengganti Pancasila sebagai ideologi negara. Ia memastikan bahwa negara mesti berani mengendalikan dan mengontrol ormas.

” Negara tidak bisa dirong-rong masa depannya, dirongrong kewibawaannya. Kita tidak ingin ada yg rongrong NKRI kita, ” ucapnya.

” Tidak boleh kita biarkan, mereka yang terang-terangan ingin mengganti Pancasila, ingin merongrong NKRI, meruntuhkan demokrasi negara ini, ” imbuhnya.

Perppu Nomor 2/2017 menimbulkan pro kontra di masyarakat. Perppu ini menghapus pasal yang mengatakan bahwa pembubaran ormas mesti lewat pengadilan.

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum dapat langsung dilakukan oleh pemerintah lewat Menteri Dalam Negeri atau Menkumham. Perppu ini di buat sesudah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran pada HTI yang dipandang anti Pancasila.

To Top