Keyakinan itu sebagaimana disampaikan Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) Sugiyanto kepada redaksi sesaat lalu.
“Minimal Ahok divonis satu tahun penjara. Soal tuntutan masa percobaan dua tahun tidak akan digunakan oleh hakim dalam keputusannya,” ujarnya.
Dia juga memprediksi bahwa hakim bisa saja menjatuhkan vonis yang lebih berat. Kata dia, tidak menutup kemungkinan hakim bisa membuat keputusan yang melebihi tuntutan, yakni penjara 4 tahun sesuai Pasal 156, atau bahkan 5 tahun penjara sesuai Pasal 156a KUHP.
Sebab, ada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 11 tahun 1964 bahwa penghinaan agama harus dihukum berat jadi pertimbangan.
“Jadi, saya yakin Ahok tak divonis bebas,” ujar pria yang akrab disapa Sgy itu.
Dia mengatakan boleh saja jaksa mengatakan Ahok tidak terbukti melakukan penistaan agama. Tapi di lain sisi, ada Fatwa MUI yang menyebut Ahok telah menistakan agama. Pendapat yang sama disampaikan oleh Muhammadiyah dan NU.
“Ini semua tentu menjadi pertimbangan hakim,” tukas Sgy.