News

Jaksa Agung Akan Acuhkan Putusan MK Soal PK

[ad_1]

liputan7upcash.com, JAKARTAJaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan akan mengacuhkan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi pemohon upaya peninjauan kembali (PK).

Prasetyo menyatakan jaksa akan tetap mengajukan PK pada perkara tertentu di Mahkamah Agung jika dipandang perlu.

“Kami ke depan akan tetap mengajukan PK untuk hal yang dirasa perlu. Jaksa mewakili kepentingan korban kejahatan, masyarakat dan negara ini. Kami ingin keseimbangan bagi pencari keadilan. Jaksa mewakili kepentingan masyarakat,” kata Prasetyo di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2016).

Menurut Prasetyo, telah ada beberapa putusan pengadilan yang mengabulkan peninjauan kembali jaksa.

Putusan tersebut dia nilai dapat menjadi yurisprudensi dan menganggap hal itu dapat menjadi sumber hukum.

“Beberapa yurisprudensi. Kami beranggapan itu adalah sumber hukum,” kata Prasetyo.

Selain itu, pemohon uji materi di MK yang merupakan istri dari Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi dan kini masih berstatus buron.

[ad_2]

To Top