News

Istana Bantah Perppu Perlindungan Anak Tidak Perhatikan Korban

[ad_1]

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo membantah bahwa Pemerintah tidak memperhatikan korban di dalam menyusun Perppu tentang Perlindungan Anak.

Menurut Johan, pasal yang mengatur mengenai perlindungan korban kekerasan seksual tersebut telah tercantum di dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

“Ada di Undang-Undang Perlindugan Anak, kepada korban. Saya bantah itu, bahwa sebenarnya perhatian kepada korban juga ada,” ujar Johan di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Johan menjelaskan, Perppu Perlindungan Anak tersebut yakni untuk melengkapi Undang-Undang Perlindungan Anak yang dirasa kurang memberi efek jera kepada pelaku.

Dari Perppu tersebut, lanjut Johan, akan menjadi bagian dari Revisi Undang-Undang Perlindungan Anak apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak Perppu tersebut.

“Perppu itu melengkapi Undang-Undang. kalau ini juga sama, Perppu bagian dari revisi sebenarnya.”

“Nanti kan di DPR juga. Presiden concern juga pada korban. kan di awal juga disampaikan, selain pemberatan hukuman pada pelaku juga pada korban, apakah perlidungan, pendampingan,” kata Johan.

[ad_2]

To Top