IPW Pertanyakan Polisi Belum Menindak Andi Arief Dan Tengku Zulkarnain

Jakarta, Liputan7up.com – Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan pihak ke polisian yang tidak selekasnya memproses hukum politisi Andi Arief serta tokoh organisasi keagamaan Tengku Zulkarnain yang disangka sebarkan hoax masalah surat nada tercoblos sekitar tujuh container.

” Polisi cuma tangkap beberapa orang tidak berkapasitas di daerah, tapi tokoh yang pun disangka turut sebarkan hoax ini dilewatkan dan polisi kelihatannya takut untuk tangkap mereka,” tutur Ketua Presidium IPW Neta S Pane melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (8/1).

Neta juga mempertanyakan profesionalisme kepolisian dalam menyelesaikan masalah hoax tersebut karena sampai kini Andi Arief dan Tengku Zulkarnain tidak diamankan atau dicheck. Menurut IPW, peranan Andi Arief dan Tengku Zulkarnaen saling terima content hoax dan lalu menyebarkannya seperti tiga terduga yang sudah diamankan.

IPW juga menekan polisi supaya tidak berlaku diskriminasi dan mesti dapat mengawasi serta menegakkan kehormatan usaha penegakan hukum. Terpenting mendekati Pemilu 2019, deretan kepolisian mesti berani berlaku tegas pada semua pelaku penyebaran hoax.

“Apa tersangkanya ‘wong cilik’ ingin juga ‘wong gede’ mesti diproses hukum supaya tidak ada diskriminasi dan beberapa orang gede tidak latah jadi penebar hoax,” katanya.

Jika polisi tidak berani berlaku tegas, katanya, kegaduhan akan tampil di masyarakat. Terutamanya sesudah penghitungan hasil Pemilu 2019 supaya tidak ada hoax berlangsung kecurangan dalam proses pemilu.

Polisi telah mengambil keputusan tiga terduga, yaitu HY, LS dan J. Peranan ketiganya terima content hoax tiada mengonfirmasi kebenaran isi content dan langsung menyebarkannya melalui account Facebook dan menyebarkannya di pembicaraan group dalam aplikasi WhatsApp.

Exit mobile version