Showbiz

Ini Syarat Pegawai Bisa Dapat Bantuan Rp 600.000/Bulan dari Jokowi

Kabar baik bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Pasalnya pemerintah akan memberikan bantuan Rp 600.000 per bulan dalam waktu dekat sebagai bentuk bantuan akibat pandemi virus Corona (COVID-19).

Namun tidak semua pegawai bisa mendapat bantuan tersebut. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bantuan akan diberikan ke 13,8 juta pekerja swasta atau non PNS dan BUMN yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” kata Erick dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Kamis (6/8/2020).

Erick menjelaskan bantuan akan diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan mulai September mendatang. Namun pemerintah akan memberikannya langsung per dua bulan kepada masing-masing rekening pekerja tersebut demi menghindari penyalahgunaan.

“Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini,” kata Erick.

Erick yang juga Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menyebut bantuan ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga bisa menggerakkan perekonomian Indonesia agar cepat pulih.

“Pemerintah telah memiliki program bantuan untuk rakyat miskin dan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja melalui Program Kartu Pra Kerja. Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” terangnya.

To Top