News

Ini Penyebab Kericuhan Paripurna DPD

[ad_1]

JAKARTA – Sidang paripurna Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang berlangsun Senin (11/4/2016) sempat diwarnai kericuhan.

(Baca juga: Paripurna DPD ricuh)

Kericuhan tersebut berawal saat Anggota DPD dari Sulawesi Utara, Benny Ramdhani menyampaikan interupsi ketika Ketua Senator, Irman Gusman menyampaikan laporan. Meski sempat dihalangi, ia tetap nekat maju ke podium dan ingin membacakan surat mosi tak percaya kepada pimpinan DPD.

‎”Saya ingin menyampaikan surat yang sudah ditandatangani 60 lebih anggota,” ujar Benny di ruang paripurna DPD, komplek parlemen, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2016).

Benny menilai, pimpinan saat ini sudah kehilangan legitimasi. Bahkan, ia menuding pimpinan DPD telah melanggar kode etik. “Bagaimana pimpinan sekarang sudah kehilangan legitimasi karena melanggar kode etik,” sambungnya.

Tak hanya itu, Benny meminta agar Irman Gusman dan Farouk Muhammad legowo dan mau menandatangani perubahan draft tata tertib masa jabatan. Namun, perubahan dari lima tahun ke dua setengah tahun itu tak dibarengi dengan merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

‎”Draft tatib sudah disetujui per 15 Januari 2016. Tapi, hingga hari ini, pimpinan DPD belum mau menandatangani. Padahal, di forum DPD, paripurna itu tertinggi,” tukasnya. (Baca juga: Tanggapan Irman Gusman soal Kericuhan Paripurna DPD)

[ad_2]

To Top