News

Ini Komentar Bupati soal Reklamasi di Pantai Tangerang

[ad_1]

TANGERANG – Setelah hebohnya kasus reklamasi Teluk Jakarta dengan ditangkapnya Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi oleh KPK, hal itu menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait proyek reklamasi di pantai utara Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengatakan bahwa pihaknya tidak berwenang memberikan izin dalam proyek reklamasi. Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang dalam hal ini hanya mendorong masyarakat pesisir, seperti di wilayah Kronjo, Teluknaga, dan Kosambi menjadi maju dan tertata.

“Kan izin dan yang segalanya ada di Pemprov dan pusat semua. Pemkab tidak ada kewenangan di sana,” ujar Zaki, Selasa 5 April 2016.

Proyek reklamasi pantai tersebut memang saat ini tengah berjalan. Berbagai persiapan telah dilakukan Pemkab Tangerang. salah satunya dengan melebarkan Jalan Raya Prancis dari 7 meter menjadi 21 meter. Reklamasi di Pantai Muara Dadap merupakan bagian dari reklamasi Jakarta yang dikerjakan Tangerang International City.

“Kalau pada Keppres RTRW-nya sudah ada sejak 1990-an,” kata bupati yang mengakui sejak munculnya kasus Sanusi, banyak yang mengancamnya akan melaporkan proyek reklamasi tersebut.

Untuk diketahui, pada Kamis 25 September 2014 Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengakui wilayah Pantura, yakni pesisir pantai Dadap di Kosambi, Kabupaten Tangerang, semrawut.

[ad_2]

To Top