News

Ini Dampak Kebijakan Aturan Taksi Online yang Baru Bagi Konsumen

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah melakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Aturan ini diberlakukan secara bertahap hingga tiga bulan mendatang.

Dalam penerapan aturan ini, pemerintah perlu berhati-hati dalam melihat dampaknya kepada masyakarat. Pasalnya, aturan ini bisa saja merugikan masyarakat yang selama ini telah menerima manfaat dengan tarif murah dari taksi online. Terutama setelah pemerintah memutuskan akan menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah.

“Pemerintah harus bijak dalam mengeluarkan aturan baru. Hal ini karena dampak yang timbul cukup besar terutama bagi konsumen yg harus membayar lebih mahal atas angkutan transportasi,” kata Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira dalam pesan singkatnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga harus berhati-hati dalam melihat potensi pengangguran yang ditimbulkan dalam kebijakan ini. Pasalnya, dengan adanya ketetapan batas kuota, maka hal ini bisa saja berdampak pada adanya pengangguran bagi sopir taksi online yang tidak masuk ke dalam kuota.

“Serta potensi naiknya pengangguran. Selain itu pemerintah terkesan melindungi pemain transportasi yang kurang efisien,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan, revisi aturan ini telah disepakati oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hanya saja, Jokowi meminta agar aturan ini diterapkan secara bertahap. Utamanya adalah aturan tentang batas tarif.

Saat ini, aturan taksi online tengah disosialisasikan oleh pemerintah. Menurut Budi Karya, sosialisasi akan dilakukan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Di antaranya adalah pengusaha hingga ulama.

“Kita akan ajak semua pihak, pelaku, KPPU, LSM, ulama kita ajak bicara supaya kita menggambarkan taksi online itu mewakili masyarakat banyak,” jelasnya.

To Top