Lifestyle

Ini Cara Bedakan Pinjol, Fintech Legal dan Illegal

Jakarta – Layanan financial technology (fintech) pinjaman online abal-abal menyebut memberikan kemudahan untuk mendapatkan kredit.

Namun, dibalik kemudahan itu ada hal-hal yang harus dipertaruhkan. Seperti data-data kontak yang ada di handphone sampai gambar atau video di galeri pribadi.

Fintech ilegal ini juga membuat resah, lantaran penagihan menggunakan kekerasan sampai ancaman dan pelecehan seksual. Bagaimana caranya supaya tak terjebak?

Tips Aman

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing meminta kepada masyarakat agar tak sampai terjebak jeratan fintech ilegal ini. Menutut Tongam, sebelum meminjam di fintech masyarakat harus rajin memeriksa apakah fintech tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.

“Sebelum pinjam periksa dulu dia terdaftar atau tidak. Lalu kalau pinjam ya sesuaikan kebutuhannya dan jangan sampai meminjam untuk konsumtif. Baca juga syaratnya jangan sampai tidak baca lalu tahu-tahu ditagih kasar,” imbuh dia, Sabtu (2/11/2019).

Menurut Tongam, sebelum meminjam calon peminjam juga harus memahami risiko yang terjadi sebelum mengajukan kredit. Misalnya, harus paham jika aplikasi fintech legal yang terdaftar di OJK hanya meminta persetujuan untuk akses audio, pengambilan gambar KTP sampai akses lokasi.

“Kalau yang ilegal dia minta persetujuan untuk akses galeri, akses kontak. Itu sudah tidak benar lah, apa hubungannya dengan itu semua. Jadi hati-hati jangan tekan oke oke saja di tombolnya. Kalau tidak ada persetujuan itu tidak mungkin ada pinjaman,” jelas dia.

Sepanjang Oktober 2019 terdapat 297 fintech pinjaman online ilegal. Adapun dari awal tahun hingga saat ini telah ada 1.773 Fintech pinjaman online ilegal.

Warung Waspada Investasi

Tempat yang bernama Warung Waspada Investasi ini akan melayani konsultasi masyarakat yang ingin mengetahui terkait informasi fintech, investasi sampai informasi pengaduan konsumen.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan warung kopi dipilih karena saat ini mengikuti tren masyarakat yang gemar minum kopi. Sehingga konsultasi dan sosialisasi diharapkan bisa menjadi tepat sasaran.

“Di Warung Waspada Investasi masyarakat bisa berkonsultasi agar terhindar dari penawaran investasi ilegal untuk melindungi masyarakat terutama saat ini kita berada di Jakarta untuk pertama kali,” ujar dia, Sabtu (2/11/2019).

Untuk tahap awal Warung Waspada Investasi akan dibuka setiap Jumat pukul 09.00-11.00 WIB bertempat di The Gade Coffe & Gold, Jalan H Agus Salim, Jakarta Pusat. Selama ini laporan atau pertanyaan masyarakat lebih banyak masuk melalui saluran komunikasi seperti kontak OJK 157.

Tongam menjelaskan ke depan, Satgas Waspada Investasi terus berupaya untuk memperbaiki kanal pengaduan dan konsultasi dari masyarakat.

Keberadaan Warung Waspada Investasi diharapkan semakin meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat dan risiko jasa dan layanan sektor jasa keuangan serta semakin mewaspadai maraknya tawaran investasi dan fintech lending ilegal. Hingga 31 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 297 entitas baru yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

To Top