News

Ini Alasan KPK Giat Bidik Korupsi Korporasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya agar bisa menangani secepatnya kasus korupsi korporasi. Sebab di dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.

“Kita berupaya dalam waktu tidak lama lagi korupsi korporasi bisa ditangani. Karena ini salah satu bagian dari perhatian KPK sekarang,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Makassar, Jumat, 24 Maret 2017.

Ia menjelaskan korupsi korporasi tersebut sama saja dengan yang dilakukan perorangan. Sehingga KPK mulai memaksimalkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

Menurut Laode, sebelum terbit peraturan Mahkamah Agung, KPK sudah pernah menangani kasus tindak pidana korporasi. Namun sulit dilakukan pidana korporasi, dengan alasan tidak ada hukum acara yang mengatur. Padahal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana penegak hukum harus menyebutkan identitas terdakwa seperti, profesi, agama, dan tempat tanggal lahir. “Perma ini mengatur secara rinci tata cara dan prosedur penindakan pidana korporasi,” katanya mengimbuhkan.

Rencananya KPK mencoba kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan sudah inkrah. Karena ada perusahaan yang sudah dihukum, tapi tidak dikenakan korporasinya.

Seperti tujuh perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan, yakni PT RPP di Sumatera Selatan (Sumsel), PT BMH di Sumsel, PT RPS di Sumsel, PT LIH di Riau, PT GAP di Kalimantan Tengah (Kalteng), PT MBA di Kalteng, dan PT ASP di Kalteng.

To Top