News

Indonesia Menggugat: Seret Novel Baswedan ke Pengadilan

[ad_1]

JAKARTA – Aliansi Indonesia Menggugat mempertanyakan mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, yang diberikan deponering oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.

Sekjen Indonesia Menggugat, Ade Mulyana, mengatakan, pencabutan kasus yang menjerat Novel Baswedan adalah hal yang keliru dan tidak memenuhi syarat kepentingan.

“Seret Novel Baswedan ke pengadilan,” kata orator Indonesia Menggugat, Ade di depan Istana Negara, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2016).

Ezi, salah satu orator Indonesia Menggugat mengatakan, seharusnya Kejagung tidak takut dengan gelar Novel Baswedan sebagai mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu maupun mantan penyidik KPK.

Menurutnya, kasus hukum harus diperjuangkan bukan disingkirkan karena Indonesia adalah negara hukum. Hukum adalah kebenaran yang harus ditaati.

“Kasus NB harus tetap diadili. Bukan dihentikan. Jangan takut. Hukum harus tetap berjalan, jangan mencoreng hukum. Ini sangat tidak baik,” ujarnya.

Menurutnya Indonesia bukan negara liberal, sehingga hukum tidak bisa diintervensi oleh siapa pun baik oleh Presiden Joko Widodo atau pun Jaksa Agung HM Prasetyo.

[ad_2]

To Top