Jakarta, Liputan7up.com – Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Siak, Propinsi Riau, mendeportasi 11 warga negara asing yang kerja di daerah tersebut. Mereka dideportasi karena mempunyai beberapa permasalahan dari mulai masalah izin sampai masalah hukum.
Kepala Imigrasi Kelas II Siak, Agung Narayana mengatakan, masalah dikerjakan tenaga kerja asing itu mencakup pelecehan seksual dan penyalahgunaan izin. Jumlahnya itu merupakan catatan Imigrasi Siak selama tahun 2018.
“4 orang warga China, 1 orang dari negara eropa, dan 4 warga Malaysia,” tutur Agung selesai Hari Bhakti Imigrasi ke-69, di Pekanbaru, Senin (28/1).
Agung mengatakan, sebelum mendeportase WNA yang terlilit masalah hukum pidana seperti pelecehan seksual, Imigrasi lakukan pengaturan terlebih dulu dengan polisi.
Tenaga kerja asing (TKA) saat ini yang terdata di Kantor Imigrasi Kelas II Siak, ada 187 orang. Dimana konsentrasi tenaga kerja asing cuma berada di daerah Perawang, Kecamatan Tualang, persisnya di perusahaan IKPP.
“Semua pekerjaan orang asing yang kerja di perusahaan kita awasi. Sebab konsentrasinya cuma di daerah tersebut saja, jika untuk di kecamatan yang lain belumlah ada tampak tenaga kerja asing,” katanya.
Tidak asal-asalan, Imigrasi membuat Team Pora yang berada di semua kecamatan di Kabupaten Siak untuk lakukan pemantauan warga asing tersebut. Team ini nantinya lakukan pengawasan pada orang asing yang tinggal dan kerja.
“Bila ada tenaga kerja asing atau orang asing yang disangka lakukan pelanggaran atau yang tidak mempunyai izin tinggal, tim pora itu akan memberi info awal ke kita. Sesudah itu kita kerjakan tindakan penelusuran administrasi terlebih dulu. Jika ada pelanggaran, baru kita deportasi,” ujarnya.