News

Ikan Arwana Senilai Rp1,9 Miliar Gagal Diselundupkan

[ad_1]

TANGERANG – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) berhasil mengungkap upaya penyelundupan ribuan ekor ikan arwana.

“Total ada 1.171 ekor ikan arwana yang mau diselundupkan dari Pekanbaru ke Jakarta. Modusnya adalah dengan menggunakan dokumen palsu. Paket tersebut ditulis berisi ikan botia, bukan arwana, ” kata Kepala BKIPM, Rina, Jumat (15/4/2016).

Dia merinci, ikan arwana yang diselundupkan terdiri dari dua spesies, yakni 793 ekor arwana emas (Schleropagus formosus), dan 378 ekor arwana perak Brazil (Osteoglossum bicirchosum).

“Dua hewan ini juga masuk golongan Appendix 1 CITES, yakni hewan yang dilarang diperdagangan, ” katanya. Dari penelusuran paket, petugas menangkap seorang pria bernama Randy yang merupakan pihak penerima paket tersebut.

“Ikan-ikan ini dikirim dari Pekanbaru oleh seorang bernama Irwan. Belum tahu apakah ikan ini berasal dari penangkaran, atau langsung ditangkap dari habitatnya. Belum jelas juga di Jakarta akan diperjualbelikan atau sekadar dikoleksi,” tutur Rina. Bila dinominalkan, lanjut Rina, arwana ini bisa dijual dengan nilai cukup fantastis, yakni Rp 1,9 miliar.

[ad_2]

To Top