IDI Bakal Susun Panduan Kompensasi Jasa Medis

[ad_1]

liputan7upcash.com, Jakarta Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) rencananya bakal menyusun panduan kompensasi jasa medis dokter. Pembagian ini dibedakan berdasarkan  penempatan dokter khususnya mereka yang bertugas di layanan primer seperti puskesmas.

Seperti disampaikan Ketua Umum IDI Prof Ilham Oetama Marsis, pembagian jasa medis ini sudah diatur dengan lebih jelas. Jasa medis di rumah sakit misalnya sebesar 30-50 persen dari total klaim BPJS.

“Pada umumnya jasa medis dokter diRSUD ditentunkan oleh peraturan daerah masing-masing, yang seringkali kurang layak dalam menghargai jerih payah dokter,” katanya, saat temu media di kantor PBIDI, Jakarta, Jumat (26/2/2016).

Prof Marsis berharap dengan adanya panduan ini, manajemen rumah sakit dan dokter bisa lebih transparan dan bekerja dengan kualitas yang baik.

“Pembagian jasa medis yang berkeadilan diharapkan bisa meningkatkan kinerja dokter dan diikuti oleh kualitas pelayanan sehingga ketika jumlah pasien meningkat, maka jenis pelayanan bertambah maju,” katanya.

Sependapat, Ketua Bidang Advokasi dan Monev Terapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) IDI Prasetyo Widhi Buwono mengatakan tanggapannya terhadap nasib dokter selama ini.

“Berpuluh-puluh tahun dokter dibiarkan sendiri. Pemerintah belum sanggup membayar dokter secara profesional. Dokter penghasilan variasi, ada yang di bawah supir taksi, busway,” katanya.

Pras menuturkan, IDI berharap pemerintah melihat evaluasi ini. “Ada upaya tata sistem untuk meningkatkan kompetensi dokter, anggaran, remunerasi dokter, ketersediaan farmasi, alkes, perbaikan sarana prasarana, dan medis harus mempelajari tata kelola manajemen dan tata klinis yang baik untuk prioritas keselamatan pasien,” pungkasnya.

[ad_2]

Exit mobile version