News

ICW Meminta Semua Anggota DPR yang Terlibat Korupsi e-KTP Hadir ke KPK

Pekan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah anggota DPR yang terlibat dan mengetahui korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Pemanggilan awal sudah dilakukan terhadap mantan Anggota DPR yang kini menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada Senin (4/7) kemarin. Yasona datang menjalani pemeriksaan di KPK lebih cepat dari jadwal yang recananya dilakukan pada 5 Juli 2017.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz meminta, semua anggota DPR yang diduga terlibat dan mengetahui adanya korupsi yang merugikan negara Rp 2.3 trilun itu wajib untuk hadir dalam pemeriksaan di KPK.

“Kalau orang yang diperiksa dan dipanggil penegak hukum termasuk KPK wajib untuk menghadiri pemanggilan itu,” ujar Donal kepada JawaPos.com, Selasa (4/7).

Para anggota DPR diharapkan tidak lagi mencari-cari alasan untuk mangkir. Apalagi melakukan perlawanan dengan KPK seperti mencari titik kelemahan dari lembaga antirasuah itu. DPR harus memberikan contoh ke masyarakat sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang baik wajib patuh dan taat terhadap hukum.

“Jangan lagi menyebar isu atau gosip-gosip bilang KPK tidak independen, itu sebagai contoh perlawanan yang sering dilakukan,” tegasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, pihaknya berencana menghadirkan para anggota DPR yang terkena aliran dana korupsi uang haram e-KTP pada pekan ini. Pemanggilan itu dilakukan untuk mengklarifikasi aliran dana yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

‎Mantan penggiat antikorupsi ini menambahkan, tidak menutup kemungkinan lembaga yang dikepalai oleh Agus Rahardjo juga akan memanggil Ketua DPR Setya Novanto. Pasalnya ungkap dia, semua anggota DPR yang terlibat dan mengetahui‎ dalam kasus korupsi e-KTP akan dimintai klarifikasi.

Sekadar informasi, dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini baru dua terdakwa yang disidang, mereka yakni mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto. Irman diketahui telah dituntut 7 tahun penjara, sementara Sugiharto 5 tahun penjara.

Dari fakta-fakta persidangan, Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri disebut menerima uang USD 573.700, Rp 2,3 miliar, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto disebut terbukti menerima uang USD 450 ribu dan Rp460 juta.

Dalam perkembangannya kasus ini, KPK juga telah menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka. Andi diduga berperan kuat mengatur proyek tender e-KTP. Selain itu dalam kasus yang sama, KPK juga telah menetapkan dua anggota DPR yang dinilai memberikan keterangan palsu di muka persidangan atas nama Miryam S Haryani, serta pihak yang menyuruh Miryam memberikan keterangan tidak benar Markus Nari.

Berikut ini daftar anggota DPR periode ‎2009-2014 yang diduga kecipratan dari korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini.

‎1. Anas Urbaningrum sejumlah 5,5 juta dollar AS

2. Melcias Marchus Mekeng (saat itu Ketua Banggar DPR) sejumlah 1,4 juta dollar AS

3. Olly Dondokambey sejumlah 1,2 juta dollar AS

4. Tamsil Linrung sejumlah 700.000 dollar AS

5. Mirwan Amir sejumlah 1,2 juta dollar AS

6. Arif Wibowo sejumlah 108.000 dollar AS

7. Chaeruman Harahap sejumlah 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar

8. Ganjar Pranowo sejumlah 520.000 dollar AS

9. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah 1,047 juta dollar AS

10. Mustokoweni sejumlah 408.000 dollar AS

11. Ignatius Mulyono sejumlah 258.000 dollar AS

12. Teguh Juwarno sejumlah 167.000 dollar AS

13. Miryam S Haryani sejumlah 23.000 dollar AS

14. Rindoko Dahono Wingit 37.000 dollar AS

15. Nu’man Abdul Hakim 37.000 dollar AS

16. Abdul Malik Haramain 37.000 dolar AS

17. Djamal Aziz 37.000 dolar AS

18. Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR 37.000 dollar AS

19. Markus Nari sejumlah Rp 4 miliar dan 13.000 dollar AS

20. Yasonna Laoly sejumlah 84.000 dollar AS

21. Khatibul Umam Wiranu sejumlah 400.000 dollar AS

22. M Jafar Hafsah sejumlah 100.000 doar AS

23. Ade Komarudin sejumlah 100.000 dollar AS

24. ‎Marzuki Alie sejumlah Rp 20 miliar.

Sementara nama Setya Novanto juga ikut terseret dalam korupsi e-KTP itu. Dia diduga akan mendapatkan bagian Rp 574,2 miliar. Sementara Ketua Umum Partai Golkar ini juga telah dicekal KPK untuk berpergian ke luar negeri.

To Top