News

Hotman Paris Tegaskan Kasus Mobile 8 Bukan Korupsi

[ad_1]

JAKARTA – Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo mengatakan, persoalan kasus Mobile 8 bukanlah kasus korupsi. Pasalnya, tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Kalaupun sekiranya dianggap fiktif justru menguntungkan negara. Karena apa karena income naik menjadi Rp80 miliar. Karena income PT Mobile 8 bertambah Rp80 miliar otomatis 10 persen dibayarkan ke negara dan itu PPN. Itulah yang dimasukkan ke SPT sini. Jadi negara untung. Jadi ini bukan perkara korupsi,” kata Hotman Paris di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/4/2016).

(Baca juga: Kejagung Diminta Patuhi Rekomendasi Panja Mobile 8)

Menurutnya, Kejagung tidak berwenang menyelidiki kasus tersebut dengan alasan tidak adanya kerugian negara. “Kalau yang dituduhkan transaksi fiktif dan dugaan dokumen palsu itu adalah kewenangan Mabes Polri. Karena hanya terkait neraca,” katanya.

Untuk diketahui, Hary Tanoe memenuhi panggilan kedua dari penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) terkait dugaan kelebihan bayar PT Mobile 8.

“Pak HT itu tidak sebagai komisaris, tidak terlibat operasional. Tidak mungkin seorang konglomerat seperti HT yang ikut mengurusi SPT. Jadi aspek teknis operasional dia tidak tahu. Kenapa saya tahu ini, saya ada SPT PT Mobile 8 karena saya ngomong ini sebagai kapasitas pengacara dari MNC Group. Saya tentu menggali data dari eksekutifnya termasuk dari para mantan Mobile 8 dari situlah saya tahu transaksi fiktif yang diduga itu fiktif,” pungkasnya.

[ad_2]

To Top